CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 24 tersangka terkait dengan peyalahgunaan narkoba, baik itu sabu, ganja, tembakau sintetis dan juga psikotropika.
Hal itu disebut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pada rilis yang disampaikan pada Rabu di halaman Mapolres Cimahi Jalan Raya Cibabat, Kota Cimahi (23/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 359,12 gr Shabu, 128,71 gr Ganja, 48,36 gr tembakau sintetis, 12.927 butir OKT berbagai jenis dan 2.131 butir psikotropika.
Sementara tersangka yang diamankan antara lain, untuk kasus ganja 1 kasus dengan 1 tersangka HC. Kasus tembakau sintetis 5 Kasus dengan 5 tersangka MA, GS, YS, BA dan IN.
Untuk kasus psikotropika 1 Kasus dengan 1 tersangka HN dan kasus OKT :2 Kasus dengan 3 tersangka AG, MN dan RK.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan beberapa pasal.
“Untuk kasus kepemilikan Shabu dan Tembakau Sintetis dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda minimal 800jt maks 8 milyar dan ayat (2) penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dana atau seumur hidup dan atau denda minimal 800juta maksimal 8 milyar dan maksimum denda ditambah 1/3,” kata Tri.
Ia juga mengatakan untuk kasus kepemilikan Ganja para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda minimal 800 jt maks 8 milyar.
“Untuk kasus peredaran shabu, tembakau sintetis dan ganja pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, ayat (1) penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 1 milyar maks 10 milyar. Ayat (2) penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau denda minimal 1 milyar maksimal 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3,” imbuh Kapolres Cimahi.
Untuk kasus Psikotropika, kata Tri. Para pelaku dijerat dengan pasal 60 ayat (1) point b dan atau pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 100jt
“Terakhir untuk kasus OKT dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan/atau pasal 436 ayat (2) juncto pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda maksimal 5 milyar rupiah,” imbuh Tri.
Kasus ini, kata Tri, berawal dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap TP, penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
“Tersangka IS alias Eno, menerima titipan sabu dari NSP alias Ute untuk ditempelkan kembali di suatu tempat. Tsk IS alias Eno memiliki profesi sebagai buruh yang kesehariannya bekerja merangkap sebagai petugas pengecek meteran listrik, sehingga memudahkan dirinya untuk berkeliling mengedarkan sabu dengan cara system tempel. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 s/d Rp. 2.000.000 /sabu yang berhasil diedarkan dan tersangka pun dapat menggunakan sabu secara cuma – cuma,” kata Tri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 70,15 gram sabu.
Tersangka NS alias pa Cie alias Ute mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli sebesar Rp.45.000.000,- rupiah dari seseorang bernama Anto yang saat ini masih dalam Penyelidikan. (*)






