Diduga Kades Gudangkahuripan Lembang, Ikut Politik Praktis dengan Mendukung Paslon BERJAMAAH di Pilkada KBB

Diduga Kades Gudangkahuripan Kecamatan Lembang, AK di Pilkada serentak KBB ikut jadi timses BERJAMAAH, di foto telihat Kades Gudangkahuripan disedang bergandengan dengan Calon Bupati , Jeje Ismail dari Paslon BERJAMAAH beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Beberapa hari Terakhir, beredar foto Calon Bupati KBB dari Pasangan calon BERJAMAAH, Jeje Ismail, menggandeng yang diduga Kepala Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang, AK.

Foto tersebut diduga diabadikan ketika Paslon BERJAMAAH mengadakan acara Senam Sehat BERJAMAAH yang diadakan di Lapangan Sepakbola Sinapeul Desa Gudangkahuripan yang dilaksanakan pada, Sabtu 7 September 2024 yang dihadiri Syahnaz Sadiqah, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina serta bintang tamu artis dangdut dan pop Sunda dari Kabupaten Bandung, Ade Astrid

Dengan beredarnya, foto tersebut banyak masyarakat yang mempertanyakan netralitas para Kepala Desa di pentas demokrasi yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bandung Barat ini.

Sempat viral juga pemberitaan yang menyangkut adanya para Kepala Desa di Lembang dikumpulkan oleh salah satu tim sukses pasangan calon BERJAMAAH

Kalau melihat foto yang beredar di masyarakat ini, terlihat Calon Bupati dari Paslon nomor 2 tersebut, Jeje Ismail sedang memegang pundak salah satu kades di Lembang, yang diduga Timses Paslon BERJAMAAH.

Adanya foto Calon Bupati KBB dengan diduga Kades Gudangkahuripan, Bawaslu KBB, akan menelusurinya dan Panwaslu Kecamatan Lembang akan turun ke lapangan mencari bukti – bukti keterlibatan Kades tersebut

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan kembali bahwa Kepala Desa dan para ASN tidak boleh terlibat dalam mendukung Paslon Bupati dan Cawabup pada Pilkada. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, pada Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri, Kepala Desa Dalam Pilkada Serentak 2024 di Kab. Bandung Barat, yang berlangsung Kamis (17/10).

“Dalam Undang-undang Pemilu, dalam Undang-undang ASN dan juga Undang-undang soal Desa sudah dijelaskan membatasi soal keterlibatan mereka dalam Pilkada. Bahkan melarang secara pasif maupun aktif dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkap Riza.

Pertemuan itu, kata Riza, diharapkan bisa menjadi jembatan komunikasi kepada para Camat dan Kepala Desa serta ASN agar kembali mengingat aturan soal larangan mereka mendukung Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan paham konsekuensinya, jika melakukan pelanggaran.

”Yang kami undang di sini adalah para Camat, Apdesi dan stakeholder ASN di Kabupaten. Mudah-mudahan ini bisa disebarkan kembali informasinya dan menjadi upaya menekan pelanggaran karena kampanye masih panjang,” kata Riza.

Ia juga mengungkapkan soal temuan akun Desa Baranangsiang yang mendukung Paslon Nomor 2, dari keterangan yang diperoleh pihak Kecamatan dan hasil telaah Bawaslu, akun terebut ternyata Palsu.

Namun demikian, pihaknya juga saat ini sedang melakukan penyelusuran soal beredarnya info dukungan dari sejumlah Desa pada pasangan tersebut.

”Yang pertama terkait dengan soal pembagian beras, memang kalu saya tidak salah informasi, pada saat bersamaan sedang ada pembagian Bansos untuk KPM di semua Kecamatan. Nah, kita juga telusuri hal itu,” kata Riza.

Soal pengumpulan Kepala Desa yang juga dikatakan ‘ditekan’ untuk memilih Paslon Nomor 2, Riza masih belum menemukan bukti fisik yang bisa dijadikan acuan untuk ditindak lanjuti. Ia sendiri mengatakan pihaknya tetap menelusuri isu tersebut dengan menerjunkan tim ke tingkat Kecamatan dan Desa.

”Teman-teman yang menelusuri kasus ini juga belum menemukan petunjuk atas dugaan pelanggaran tersebut. Nah mudah-mudahan, dengan adanya acara ini juga bisa saling share informasi soal itu,” jelas Riza.

Riza sendiri mengatakan ia pun sudah mendengar adanya elemen masyarakat yang akan melaporkan kasus penekanan pada Kepala Desa untuk memilih calon tertentu.

Ia sangat menantikan laporan tersebut, dengan juga disertai bukti agar bisa ditindak lanjuti pelaporannya.

”Sampai saat ini kami masih menantikan elemen masyarakat yang akan melaporkan secara resmi. Kami harapkan melengkapi dengan bukti otentik agar bisa ditindaklanjuti,” kata Riza.

Riza bahkan mengatakan menelusuri kasus dikumpulkannya Kepala Desa di Lembang untuk memilih Paslon tersebut, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan Panwas di Lembang untuk mengetahui lebih dalam kasus tersebut.

”Harapannya masyarakat juga bisa melaporkan langsung. Intinya kalau kita membuka data pelapor otomatis kita juga kena. Pokonya ada aturannya. Membuka informasi kita juga bisa kena Pidana. Kita punya kode etik untuk melindungi pelapor. Identitasnya dirahasiakan,” pungkas Riza. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *