BANDUNGSATU.COM – Menyusul kegaduhan soal isu perangkat kewilayahan yang mendukung pasangan calon tertentu pada Pilkada Kabupaten Bandung Barat, salah satu tokoh masyarakat Bandung Barat Asep Dedi Setiawan mengatakan bahwa Kepala Desa dilarang ikut dalam kepengurusan partai politik dan ikut dalam kampanye pemilihan umum dan kampanye pemilihan Kepala Daerah.
Asep Dedi mengatakan bahwa pelarangan tersebut tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014,Pasal 9 huruf G. Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Bang Ucok, Kamis (10/10).
“Kalau larangan tersebut tidak dihiraukan, maka itu akan ada sanksi kepala desanya. Sanksinya itu berikut sanksinya berupa administrasi, mungkin ada teguran lisan, tulisan, sampai dengan sanksi pemberentian dan lain sebagainya,” jelas Ucok.
Ia juga menjelaskan bahwa penjelasan soal sanksi itu ada pula di Pasal 52 ayat 1, U No 6 Tahun 2014, untuk Kepala Desa.
Ia juga mengatakan untuk ASN pun jelas aturannya, bahwa mereka harus menjaga netralitas dalam Pilkada maupun Pemilihan Umum.
“Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Pasal 2, Setiap ASN harus patuh pada asas netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingn tertentu,” ungkap Ucok.
“Jadi netralitas ASN itu harus betul-betul dijaga. Itu juga ada penjelasn sanksinya,” imbuhnya.
Sebagai masyarakat Bandung Barat, Ucok berharap kepada ASN dan Kepala Desa agar berada di tengah. Tidak memihak siapa pun.
“Ini dijaga agar tidak ada satu pun Paslon yang dirugikan,” kata Ucok.
Ucok bahkan meminta KPU dan Bawaslu untuk memasang mata dan telinga agar tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran, terutama terkait money politik.
“Itu harus ditindak tegas. Jangan sampai nanti, istilahnya ada pelanggaran, tapi dibiarkan. Kami mengharapkan adanya demokrasi yang luar biasa. Demokrasi yang profesional,” tukas Ucok.
Dengan profesionalisme demokrasi, money politic, kata Ucok, tentu bisa dihindari.
Ucok menegaskan kembali bahwa pemimpin tidak akan terlahir dari proses politik uang. Itu sebabnya ia menginginkan adanyaa tindakan tegas atas isu-isu ini, oleh KPU maupun Bawaslu.
“Penggirangan massa sebetulnya hal yang wajar ya, tapi jika penggirangan massa dengan money politic, itu tidak bisa ditolelir. Dan itu pelanggaran dalam Pilkada dan harus ditindak oleh Bawaslu,” kata Ucok.
“Penggiringan itu tidak boleh. Kepala Desa itu harus netral yang mengacu pada Undang-Undang No 6 tahun 2014. Manakala Kepala Desa menggiring pada salah satu paslon, itu jelas dia sudah melakukan pelanggaran. Dan tolong ini ditindak oleh Bawaslu,” pungkas Ucok. (*)






