Anggaran DBHCHT untuk KBB, Sebesar 8,6 Milyar Diduga Dipakai ‘Bancakan’

BANDUNGSATU.COM – Kementerian Keuangan mengucurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2024. Sebesar Rp 8.683.403.000. Dana tersebut berdasarkan fungsinya yang diatur Kementerian Keuangan, akan digunakan untuk mendukung berbagai program, termasuk pelatihan kerja dan jaminan sosial bagi petani tembakau.

Tahun ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjalankan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan dua kegiatan utama pada tahun 2024.

“Dalam DBHCHT yang difasilitasi oleh Disnaker KBB pada tahun 2024 ini, terdapat dua kegiatan utama, yaitu pelatihan kerja dan penyediaan anggaran untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani tembakau,” ungkap Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB Dewi Andani.

Selain dua program tersebut, Dewi mengatakan, Disnaker KBB pun sudah melaksanakan kegiatan pelatihan bagi petani tembakau, seperti pelatihan menjadi bakery dan barista. Pelatihan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Gapoktan Rongga dan Cililin, dengan masing-masing pelatihan diikuti oleh 20 peserta.

“Pelatihan bakery dan barista ini adalah salah satu upaya kami untuk meningkatkan keterampilan petani, sehingga mereka memiliki keahlian lain di luar sektor pertanian,” ungkap Dewi

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui bidang Pengembangan Sumber Daya Industri (PSDI), melaksanakan pula dua kegiatan utama yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun 2024.

Kegiatan pertama adalah pelatihan blending tembakau organik, sementara yang kedua merupakan kajian terkait Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Pelatihan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada 20-21 Agustus 2024, di The La Oma Cafe dan Hotel, Lembang. Disperindag KBB mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 juta untuk kegiatan ini, yang meliputi perlengkapan alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan lainnya.

Menurut salah satu sumber, pelatihan ini ditujukan untuk mempersiapkan para petani tembakau di Bandung Barat yang saat ini belum memiliki industri tembakau legal.

Disperindag KBB sendiri menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp 169 juta, yang hanya kurang 2% dari total DBHCHT yang diterima oleh KBB. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta digunakan untuk kajian sentra industri, sedangkan sisanya dipakai untuk pelatihan.

Kontras dengan pelatihan yang diberikan untuk mempersiapkan arah bisnis para petani tembakau di KBB, belakang ini, rokok tanpa cukai dijual bebas di warung maupun toko yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Tidak hanya dijual di warung dan toko, peredaran tokok tanpa cukai juga dilakukan oleh pengecer yang berkeliling menjual produknya door to door. Hal ini tentu merugikan pajak cukai tembakau.

Sebagian masyarakat menduga sepertinya Satuan Polisi Pamong Praja KBB, tutup mata dan diduga ada pembiaran.

”Harusnya Satpol PP KBB turun tangan. Kalau saya simple sih, bukan soal pajaknya saja. Setidaknya dengan adanya cukai kami masyarakat tidak khawatir dengan kandungan di dalam rokoknya, padahal pihak Satpol PP mendapat bantuan dari bagi hasil cukai rokok untuk sosialisasi, sebesar 25 persen dari 8,6 milyar rupiah dari bagi hasil cukai tembakau, ” kata Yana Suryana, warga Lembang,

Ia mengatakan, seharusnya pihak Pemda KBB melalui Satpol PP bisa mengawasi adanya peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Karena Pemda KBB mendapat bagi hasil cukai rokok sekitar 8,6 Milyar rupiah lebih dari kementerian keuangan, untuk disubsidikan ke satpol PP sebagai penegakan hukum dan sosialisasinya.

”Bagusnya ada pengawasan, biar kita juga tau rokok tersebut resmi atau tidak,” imbuh Yana

Masyarakat juga menilai bahwa Dinas Kesehatan Pun perlu ambil bagian, terutama mengedukasi dan memberikan pelayanan kesehatan bagi para petani tembakau di Gununghalu agar bisa bekerjasama dengan produsen rokok yang resmi.

”Ya biar tau aja tembakaunya tidak dijual ke sembarang produsen, kalau barang dijadikan campuran dengan barang lain yang berbahaya, kan nama petani tembakau juga kebawa-bawa,” ungkap Solihin, warga Ganunghalu.

Ia juga meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat bisa mensosialisasikan kemana tembakau harus distribusikan secara legal dan menguntungkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *