BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi kembali mengungkap peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Korban Pencabulan di Gununghalu, KBB, DS (12) dicabuli tiga orang. Peristiwa yang berlangsung di dua rumah yang berbeda tersebut, dilaporkan pada tanggal 14 Juni 2024.
”Peristiwa terjadi saat korban diajak oleh ke tiga tersangka ke sebuah rumah dengan modus mengiming-imingi pekerjaan. Selanjutnya di rumah tersebut korban diberi obat-obatan sehingga tidak sadarkan diri,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pada rilis yang digelar, Selasa (17/09) di Mapolres Cimahi.
Pada saat tidak sadarkan diri itulah, kata Tri, korban dicabuli secara bergiliran. Beberhari kemudian setelah melihat ada keganjilan pada korban, keluarga memeriksakan diri secara medis dan kemudian melaporkan ke Polres Cimahi.
Berangkat dari laporan tersebut, Polres Cimahi membekuk MHR (18) MDH (19) dan G (23).
Tri mengatakan pencabulan dilakukan selama dua hari. Hari pertama dilakukan oleh G dan hari kedua di rumah lainnya dilakukan secara bergantian.
”Ini sangat luar biasa kegiatan bejat mereka terhadap anak-anak di bawah umur,” kata Tri mengungkapkan rasa geramnya pada tindakan pelaku.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijeral Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
”Kemudian setiap orang diilarang melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Tri.
”Mari kita kawal untuk proses ini agar mereka dihukum semaksimalnya. Tentu saja ini sangat miris, korban masih anak di bawah umur, tapi dilakukan dengan perbuatan yang tidak baik,” imbuh Tri.
Tri juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkerjsama dengan Pemda Bandung Barat untuk penanganan tarauma healing semaksimal mungkin sampai korban pulih.
Polres Cimahi saat ini juga tengah menangani kasus pencabulan yang terjadi di Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Peristiwa menimpa MON (12) saat sedang bermain mencari ikan. Saat ia dan teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil pelaku dan dibawa kesuatu tempat dan kemudian dicabuli.
”Korban sempat mengeluhkan rasa sakit dan pendarahan. Dari situ keluarga korban memeriksa korban ke rumah sakit. Di rumah sakit terbukti bahwa korban pernah dirudapaksa oleh pelaku,” kata Tri.
Pelaku (M) buruh bangunan berusia 34 tahun, sempat dipanggil dua kali untuk diperiksa, namun tidak datang. Akhirnya berkat bantuan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil ditangkap di Arjasari, kabupaten Bandung. Atas perbuatannya M dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)






