BANDUNGSATU.COM – Mutasi empat pejabat di lingkungan Pemda Bandung Barat, 2 September 2024 lalu, diduga melanggar sejumlah aturan dan konon syarat akan kepentingan politik.
Pejabat yang dilantik pada awal September tersbut adalaha, Drs. Meidi, M.Si yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi & Keuangan menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), R. Eriska Hendrayana, S.Ip, M.M, yang sebelumnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda)
Rotasi mutasi 4 pejabat ini, menurut sumber di lingkungan Pemda KBB yang tidak mau disebutkan namanya, sudah mengantongi persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan surat nomor 100.2.2.6/3273/SJ.
Dalam surat itu, Kemendagri berpegang pada sejumlah landasan hukum. Salah satunya adalah, surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang pertimbangan teknis (Pertek) mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Dalam Surat Pertimbangan Teknis BKN tersebut, tertulis masa berlakunya mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai tanggal 28 Agustus 2024. Artinya masa berlaku Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.
Atas dasar hal tersebut, mutasi keempat jabatan tersebut bisa disebut tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Menurut sumber internal Pemda KBB yang tidak bersedia disebut namanya itu, dalam ketentuan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20157/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang ditandatangani langsung oleh kepala Plt BKN Haryomo Dwi Putranto, pada poin ketiga tertulis, “Pertimbangan Teknis ini berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 28 Agustus 2024. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan pertimbangan teknis ini, maka pertimbangan teknis ini tidak berlaku.”
”Rotasi empat pejabat Pemda Bandung Barat ini pun dianggap tidak selaras dengan tujuan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Sehingga, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN,” kata sumber tersebut.
Ia menangatakan, dengan adanya mutasi ini, Eriska Hendrayana merangkap dua jabatan sekaligus yakni sebagai Kepala Bapelitbangda dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah. Meski aktifitas kesehariannya di Bapelitbangda dilaksanakan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda, Rina Marlina.
”Pemindahan posisi Ridwan pun terkesan hanya menggeser kekosongan jabatan dari satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ke OPD lain. Tanpa menyelesaikan masalah kekosongan jabatan di instansi lain seperti di BPSDM, DP2KBP3A, dan Dinas Sosial,” imbuhnya.
Tak cuma itu, menurutnya, kebijakan rotasi ini mengabaikan imbauan Bawaslu RI yang melarang kepala daerah melakukan rotasi mutasi 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU. Hal itu diatur diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
”Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, ia akan melakukan konsultasi lanjutan untuk mengisi kekosongan di sejumlah OPD yang masih kosong. Hal ini sebagai komitmen atas imbauan Bawaslu soal larangan rotasi mutasi.
“Kalau saya simpel yang kosong ini akan dikonsultasi ke Kemendagri, apakah mungkin diisi atau tidak boleh karena ada larangannya. Sekarang belum mengajukan,” kata Ade Zakir. (*)






