BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Menanggapi berita soal tidak transparannya bantuan dana soal cukai pada tiga dinas di Pemda Bandung Barat, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga mengatakan. Bahwa alokasi dana tersebut memang ada, namun tidak besar.
Itu pun, kata Angga, dialokasi untuk beberapa sekretariat lainnya
”Alokasi dana untuk satpol juga salah, bukan 25 persen, tapi masuk di alokasi sosialisasi yang 10 persen dan itu pun tidak murni 10 persen dibagi lagi ke sekretariat (Bag. Ekonomi dan di Disperindag – red),” jelas Angga, Jumat (23/08).
Angga juga mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan. Menurut Angga tugas Satpol PP hanya untuk mengumpulkan informasi dan soal penindakan rokok Ilegal, kewenangannya ada di Bea Cukai.
”Terus tidak ada Tusi/kewenangan untuk pengawasan, tapi hanya untuk pengumpulan informasi, dan untuk operasi penindakan juga dilakukan langsung oleh Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki, Satpol PP hanya mendampingi saat pelaksanaan operasi penindakannya,” tegas Angga.
Diberitakan sebelumnya masyarakat resah soal hasil cukai rokok yang isunya sekitar 8 Milyar lebih dari kementerian keuangan dan di subsidikan ke Pemda KBB, melalui Satpol PP sebagai penegakan hukum dan sosialisasinya, namun tidak efektif atas pelarangan peredaran rokok tanpa cukai itu.
Masyarakat juga menilai bahwa Dinas Kesehatan pun perlu ambil bagian, terutama mengedukasi dan memberikan pelayanan kesehatan bagi para petani tembakau di Gununghalu agar bisa bekerjasama dengan produsen rokok yang resmi.
”Ya biar tau aja tembakaunya tidak dijual ke sembarang produsen, kalau barang dijadikan campuran dengan barang lain yang berbahaya, kan nama petani tembakau juga kebawa-bawa,” ungkap Solihin, warga Gununghalu.
Ia juga meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat bisa mensosialisasikan kemana tembakau harus distribusikan secara legal dan menguntungkan.(*)






