CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas di Kp. Cisalak RT.1 RW.3 Desa Tanjungwangi Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi dan Polsek Cililin dua jam setelah kedua pelaku RM (27) dan HMS (19) melakukan aksinya. Mereka dibekuk Rabu (31/07) sekira jam 18.30 WIB.
Korban tewas, Mumuh alis Komandan (60) meregang nyawa setelah terkena sabetan senjata tajam pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, pada rilis yang digelar Kamis (01/08) mengatakan kejadian tersebut bermula, ketika anak korban bersama dengan teman-temannya datang ke kontrakan pelaku, kemudian menggelar pesta minuman keras.
“Kasusnya dugaan penganiayaan bersama-sama yang dilakukan dua orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi.
Tri menambahkan, setelah usai menenggak minuman keras, anak korban, Pangsit, bersitegang dengan pelaku karena diduga pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang tidak mengenakan saat mabuk.
Pangsit pun pulang dan memberitahukan soal ia beritegang dengan pelaku kepada korban. Menerima laporan putranya, Mumuh langsung mendatangi kontrakan pelaku dan terjadilah keributan antara korban, anak korban dan pelaku.
Korban sempat menegur pelaku, sementara anak korban menyabetkan senjata tajam jenis golok hingga mengenai bagian kepala pelaku Rian. Setelah itu anak korban langsung melarikan diri dan mencoba dikejar kedua pelaku namun lolos.
“Kemudian korban menghampiri kedua pelaku hingga terjadilah keributan. Saat itu pelaku berhasil mengambil senjata tajam yang dibawa oleh korban,” jelas Tri.
Pangsit lolos pelaku HMS kemudian menyerang Mumuh menggunakan senjata tajam secara bertubi-tubi. Teman pelaku utama, RM ikut menyerah Mumuh dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan. Setelah menganiaya korban, kedua pelaku melarikan diri.
“Jadi mereka saling mengenal. Saat berkelahi, tidak seimbang karena satu lawan dua akhirnya mereka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Tri.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban mengalami luka sobek di bagian lengan atas
sebelah kiri, di pergelangan tangan kanan, jari tangan kanan, luka menganga pada sela-sela ibu jari tangan kiri sehingga terlepas jari hingga terdapat dua luka sayatan pada punggung kiri.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik cecara bersama sama di muka umum terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(*)






