50 Anggota Dewan KBB yang Akan Dilantik Sudah Menyerahkan LHKPN

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sebanyak 50 Anggota DPRD terpilih dari delapan partai politik, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang pelantikan pada 26 Agustus 2024. Hal itu telah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.

LHKPN ini wajib dilakukan kader partai yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kemarin. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan dari Sekretaris DPRD (Setwan) Bandung Barat bahwa semua anggota dewan terpilih telah menyampaikan surat LHKPN terbaru, sebagai salah satu syarat pelantikan.

“Setelah kami berkomunikasi dengan Setwan karena LHKPN itu disampaikan ke Setwan tapi memang harus ada tembusan juga ke KPU. Kemarin kita sudah koordinasi dan hasilnya memang semuanya membuat atau mengisi LHKPN,” kata Ripqi, Rabu (31/07)

Ripqi juga mengatakan, LHKPN juga wajib diserahkan kepada lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan, salah satu isi dari peraturan KPU adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini KPK.

Ia juga menjelaskan, apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihaknya bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. Jika laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPK akan memberikan tanda terima pada para anggota dewan terpilih.

“Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN yang dibuat oleh KPK. Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru,” katanya.

Ripqi lebih lanjut mengatakan, tanda terima pelaporan harta kekayaan merujuk pada ayat 1 bahwa LHKPN wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan.

“Pelantikan masih tanggal 26 dan dari sekarang pun calon anggota dewan terpilih sudah menyampaikan LHKPN,” ujarnya.

Dalam ayat duanya disebutkan, kata Ripqi, jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Dengan sudah dilakukannya penyerahan LHKPN tersesebu, maka 50 anggota dewan terpilih tinggal menunggu pelantikan pada tanggal 26 Agustus 2024. Ia juga memastikan tidak ada kendala apapun terkait persyaratan tersebut.

“Untuk calon anggota dewan terpilih di Kabupaten Bandung Barat tinggal menunggu pelantikan karena berkaitan dengan persyaratan khusus LHKPN semuanya sudah mengisi. Tinggal dilantik jadwalnya 26 Agustus sehari sebelum pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati Bandung Barat,” kata Ripqi.

Terkait penyampaian LHKPN ini, data dari KPK menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun 2023 mencapai 92,18 persen. Dengan rincian 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Hal tersebut ada peningkatan sebesar 371 dari tahun sebelumnya.

Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 yang meliputi penyelenggara negara. Adapun pada tahun 2022 tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 penyelenggara negara wajib LHKPN.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *