Polres Cimahi Amankan 10 Motor Hasil Curian dan Bekuk 5 Tersangka Pelaku

Kapolres Cimahi, AKBP. Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si menyerahkan sepeda motor yang dicuri kembali lagi kepada pemiliknya Foto/BANDUNGSATU.COM
Kapolres Cimahi, AKBP. Dr. Tri Suhartanto, SH, MH, M.Si menyerahkan sepeda motor yang dicuri kembali lagi kepada pemiliknya Foto/BANDUNGSATU.COM

CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti 10 kendaraan roda 2 (R2) yang diduga hasil pencurian. Ke sepuluh barang bukti R2 hasil kejahatan tersebut didapt dari 5 tersangka yang juga sudah diamankan.

Ke lima tersangka tersebut adalah DAS. (Lampung) sebagai pemetik, DT. (Lampung) sebagai joki, KW (Lampung) sebagai Joki, dan AY (Cianjur) sebagai penadah.

“Kami mendapatkan 10 barang bukti motor hasil curian. Saat ini masih dikembangkan. Kami pun mengamankan lima orang tersangka dengan berbagai perannya dalam kejahatan pencarian kendaraan bermotor,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH, M.H, M.Si, dalam keterangan persnya, Selasa (23/07) di Mapolres Cimahi.

Tri menjelaskan bahwa ke lima tersangka memiliki peran antara lain pemetik, joki, dan penadah.

“Dari ke lima tersangka ini, tiga dari Lampung dan dua warga Bandung. Berdasarkan dari laporan masyarakat, laporan tersebut tiga dari Cimahi dan dua dari wilayah hukum Polda Metro. Jadi mereka juga beraksi di wilayah DKI,” ujar Tri.

Ia juga mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah dengan merusak kunci. Pun mereka melakukan pula pencarian dengan pemberatan seperti yang dilakukan pada 12 Juli lalu di Gg. Ejameng 3, Cibabat Cimahi. Mereka melancarkan aksi di jalan dan juga perumahan. Barang bukti dijual kepada penadah dan dijual kembali melalui pola COD.

Tri Suhartono juga menyampaikan jika kendaraan roda duanya hilang dan ingin mengetahui apakah barang bukti yang ada merupakan kendaraan milik warga yang merasa kehilangan, bisa menghubungi Satreskrim Polres Cimahi.

Tri juga mengatakan bahwa kendaraan yang dicuri, dijual di Cianjur. Mereka sendiri sengaja datang dari Lampung dan bermukim di wilayah hukum Polres Cimahi untuk melakukan pencarian.

“Jadi mereka dari Lampung sengaja datang ke Cimahi memang untuk melakukan pencurian. Komplotan ini menjual R2 hasil curian ke Cianjur,” jelas Tri.

Tri lebih jauh menjelaskan bahwa para pelaku sudah sering melakukan pencurian. Namun mereka sempat mengaku Sekali mencari dan setelah disodorkan barang bukti mereka baru mengaku melakukan pencurian.

“Kami juga akan melakukan pengejeran pada para pembeli hasil curian ini, untuk pengembangan kasus. Motor-motor curian ini rata-rata dijual dengan harga lima juta rupiah,” ungkap Tri.

Para tersangka, DAS, DT, dan KW dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara AY dan A dijerat Pasal 480 KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *