BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pamong Budaya Ahli Muda Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya, Disparbud Kabupaten Bandung Barat, Asep Diki, menyayangkan direnovasinya Bangunan cagar budaya bekas rumah dinas direktur perkebunan karet era kolonial Belanda, di Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Renovasi dilakukan dengan cara mengubah struktur atap yang tadinya memakai material kayu dan genting tanah, menjadi berstruktur baja ringan dan genting metal.
Selain dari atap, rumah tersebut pun ada penambahan ruang kamar baru dengan adanya skat terbuat dari kayu.
Menurut pengakuan pekerja yang melaksanakan renovasi, pembangunan tersebut merupakan perintah manajemen PT Perkebunan Karet Nyalindung. Hal itu dilakukan karena bagian atap telah keropos.
Selain memperbaiki rumah, para pekerja diminta pula merobohkan bangunan di bagian belakang.
“Iya kita diminta renovasi di sini terutama untuk bagian atap. Terus untuk bangunan belakang diminta dirobohkan karena sudah retak-retak,” kata salah satu Pegawai yang mengerjakan renovasi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Bandung Barat, bangunan tersebut merupakan Rumah Dinas Perkebunan Nyalindung Tuan Slive dan Tuan Hens. Disparbud telah meregistrasi bangunan itu sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCD) berdasarkan surat keputusan nomor 430/Kep.012-Disbudpar/2019.
“Betul bangun itu sudah teregister ODCD. Waktu penetapan kita kasih tau langsung ke manajemen PT Perkebunan Karet Nyalindung. Jadi di sana itu ada beberapa objek selain rumah dinas ada juga bangunan di area pabrik,” kata Asep Diki, Selasa (16/07)
Menurut Asep, penyebab bangunan tersebut dibongkar, karena ada miskomunikasi antara Disparbud Bandung Barat dengan PT Nyalindung. Pihaknya mengaku tak memberi rekomendasi surat tertulis terkait perlakuan pemilik aset terhadap satu objek cagar budaya.
“Ada miskomunikasi. Saya pikir ketika diberitahu bahwa bangunan masuk objek cagar budaya pemilik aset tahu perlakuan yang harus dilakukan, nyatanya tidak. Ini jadi pembelajaran bagi kita. Nanti saya akan beri surat bagi seluruh pemilik aset cagar budaya,” tegas Asep.
Asep lebih jauh mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, objek cagar budaya tak boleh berubah dari sisi bentuk dan struktur bangunannya sebagai upaya pelestarian. Meski begitu, pemilik diperbolehkan melakukan renovasi asal telah berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Karena ini sudah diubah kita terus komunikasi dengan pemilik aset dan TACB agar dicari solusinya. Yang jelas kalau diaturan bangunan itu harus serupa bentuk aslinya,” ungkap Asep. (*)






