Ombudsman RI Jawa Barat Minta Panitia PPDB Lakukan Perbaikan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Baru

Foto/Ilustrasi

BANDUNG, BANDUNGSATU.COM  – Menyusul selesainya Pendaftaran PPDB Tahap 1 pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat meminta perbaikan verifikasi dan validasi sebelum pengumuman peserta didik baru.

Hal tersebut dilakukan, setelah selama tahap 1, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta melakukan pengawasan dengan menerima laporan dan memantau perkembangan keluhan, masukan, dan laporan masyarakat melalui berbagai media sosial dan media massa.

“Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah gangguan dan pengaduan aplikasi TIK PPDB, ketidaklengkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar. Pada akhir Pendaftaran Tahap 1, mulai muncul laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dan Satriana, Rabu (13/06).

Namun Dan mengapresiasi perlu diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah.

Meski demikian evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan karena gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik lagi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap Tahun Ajaran Baru.

“Adapun dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik sebenarnya merupakan laporan berulang pada setiap kegiatan PPDB dan telah diantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada Pendaftaran Jalur Zonasi. Namun berdasarkan penelusuran Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan Calon Peserta Didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal,” jelas Dan.

Namun Dan menyayangkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sampai saat ini belum menyusun perangkat verifikasi dan validasi zonasi yang memadai, sehingga pada akhirnya mekanisme verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian dokumen kependudukan dan alamat domisili calon peserta didik lebih banyak dilakukan atas inisiatif satuan pendidikan.

 

Berdasarkan pengamatan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, upaya verifikasi dan validasi yang dilakukan satuan pendidikan tersebut tidak cukup untuk mengidentifikasi dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Verifikasi lebih banyak memfokuskan pada kesesuaian dokumen dengan keberadaan alamat, tapi tidak sampai mengklarifikasi domisili calon peserta didik di alamat tersebut paling singkat satu tahun.

“Bahkan “kehati-hatian” dari satuan pendidikan yang melakukan verifikasi tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas, menimbulkan dugaan maladministrasi oleh satuan pendidikan berupa penyimpangan prosedur, misalnya beberapa satuan pendidikan “menambahkan” persyaratan dokumen pendukung yang tidak diatur dalam peraturan perundangan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru,” imbuh Dan.

Atas sejumlah temuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Jawa Barat telah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan memberikan saran perbaikan sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan.

Dan mengatakan saran perbaikan itu diantaranya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menetapkan perangkat dan melakukan verifikasi dan validasi bersama sekolah untuk memastikan kesesuaian dokumen kependudukan dengan domisili calon peserta didik pada saat ini.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai Pengawas Internal (APIP) untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan PPDB 2024 yang bertujuan menguatkan upaya pencegahan maladministrasi oleh penyelenggara,”kata Dan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, imbuh Dan, menganulir pendaftaran calon peserta didik yang terbukti mendaftar dengan menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sesuai
dengan domisili sebenarnya.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang di satuan pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pendaftaran PPDB Tahap 2 dimulai.

Panita PPDB pun diminta mengumumkan penetapan peserta didik baru dengan memuat: Nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan, selain informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik.

Dinas Pendidikan diminta pula untuk memastikan penyaluran seluruh calon peserta didik Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Ekstrem dan Jalur Afirmasi KETM, kecuali bagi calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *