BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Radiogram Pj Gubernur Jawa Barat pastikan Arsan Latif tidak lagi sebagai Pj Bupati Bandung Barat Sejak 6 Juni 2024
Berdasarkan radio gram bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA, Pj Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan surat pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Menteri Dalam Negeri, soal pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat karena tersandung kasus saat ia menjabat sebagai Inspektorat IV Kemendagri atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
“Sehubungan dengan kekosongan penyelenggaraan pemerintahan di Kab Bandung Barat karenanya disampaikan hal sebagai berikut. Berdasarkan radiogram Mendagri No 100.2.1.3/4279/OTDA tgl 6 Juni 2024 bahwa saudara Drs. Arsan Latif, M.Si telah disahkan pemberhentiannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat sejak tgl 6 Juni 2024,” tulis radiogram tersebut.
Disampaikan pula dalam radiogram tersebut berdasarkan pasal 14 ayat (2) Permendagri No 4 thn 2023 Tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota bahwa masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
“Sesuai pasal 65 ayat 5 UU No 9 Tahun 2015 bahwa apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepaa daerah oleh karenanya Sekda Melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, sesuai pasal 131 ayat 4 PP No 49 Tahun 2008 bhw dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah maka Sekda Melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Menteri mengangkat penjabat kepala daerah,” imbuh radiogram tersebut.
Atas radiogram soal pemberhentian Pj Bupati Bandung Barat tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Bandung Barat, Sekda KBB dimintai melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bandung Barat, hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
Dengan disampaikannnya radiogram tersebut, secara resmi per tanggal yang disebutkan dalam radiogram, maka terhitung sejak tanggal 7 Juni 2024, artinya Arsan Latif sudah tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat, dan roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dijalankan Sekretaris Daerah, Ade Zakir yang bertindak sebagai Plh Bupati Bandung Barat. (*)






