Arsan Latif Jadi Tersangka, DPRD KBB Berkoordinasi untuk Ambil Langkah Selanjutnya

Foto/Istimewa
Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Terkait ditetapkannya Pj Bupati Arsan Latif dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi penetapan tersangka tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Meski begitu, pihaknya menghormati dan mendukung segala upaya hukum dari aparat berwajib.

“Prinsipnya mana kala ada peristiwa seperti ini kami menghormati proses hukum sambil kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Rismanto, Kamis (06/06)

Rismanto mengatakan, DPRD telah melakukan konsultasi dengan berbagai stakeholder di lingkup Pemda Bandung Barat serta Pemprov Jabar terkait langkah yang akan diambil pasca penetapan Arsan Latif agar roda pemerintahan tetap berjalan. Hal itu dilakukan, karena status Arsan Latif sebagai pejabat (Pj) kepala daerah menjadi kewenangan Pemerintah pusat dalam mengangkat dan memberhentikannya.

“Seharian kami melakukan kordinasi dengan berbagai stakeholder mulai dari lingkup pemerintah Bandung Barat maupun luar untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik serta tetap bisa melayani masyarakat,” tukas Rismanto.

Rismanto mengatakan DPRD Bandung Barat akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pj Gubernur Jawa Barat.

“DPRD akan memedomani berbagai aturan dalam setiap langkah yang diambil pasca adanya peristiwa (tersangka) hari ini di Bandung Barat terjadi. Besok juga kami akan konsultasi ke gubernur. Intinya DPRD akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan aja,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *