Bandung Barat Heboh, Pj Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Projek Pasar Cigasong, Kab. Majalengka

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Di tengah mulai bergeliatnya atmosfir Pilkada di Kab.Bandung Barat, Kabar mengagetkan datang, terkait penetapan status tersangka pada salah satu Balon Bupati, yang saat ini mengemban tugas sebagai Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Penetapan status tersangka pada Arsan Latif dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan status tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum -red) Kejaksaan Tinggi Jabar, Nur Sricahyawijaya yang mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Arsan Latif merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya terhadap Irfan Nur Alam alias INA Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dan pihak swasta bernama Andi Nurmawan alias AN serta seorang ASN Majalengka bernama Maya alias M.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

“Saudara AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” kata Nur Sricahyawijaya, pada konferensi pers di Kejati Jabar Rabu siang ini (05/06).

Ia menjelaskan Tersangka Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bermaksud mengarahkan agar PT Purna Graha Abadi (PGA) memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya perusahaan itu memenangkan lelang investasi Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

Nur mengatakan, dalam kasus ini, Arsan Latif menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya. Ia mengatakan pasokan uang tersebut diterima AL dari tersangka Irfan Nur Alam.

Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arsan Latif sendiri sebelumnya sempat dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berkaitan dengan kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan Latif dipanggil pada Selasa (23/04), dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.

Pada saat pemeriksaan dirinya April lalu itu, Arsan Latif sempat berkilah bahwa istilah antara diperiksa dan dimintai keterangan, hampir mirip. Ia sendiri mengaku bahwa dirinya hanya memberikan informasi soal projek pasar tersebut.

“Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 2012 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah,” kata Arsan Latif pada para pewarta di Kantornya, sehari setelah ia diperiksa, Rabu (24/04). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *