SE Kemendagri, Pj Kepala Daerah Ikut Pemilu, Harus Undurkan Diri 40 Hari Sebelum Pendaftaran ke KPU

Foto/Ilustrasi
Foto/Ilustrasi

BANDUNGSATU.COM – Pilkada 2024 akan segera dimulai tahapannya. Saat ini sejumlah daerah, baik Provinsi, Kabupaten maupun kota mulai menggelar peluncuran Pilkada 2024.

Sehubungan dengan akan segera dilangsungkannya Pilkada 2024, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/ Penjabat Wali kota Yang Akan Maju Dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Dalam Surat Edaran dengan nomor 1OO . 2 . 1 . 3/ 2314 f SP itu disebut bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Kemudian disampaikan pada SE tersebut bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak bertatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.

“Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” tulis Kemendagri salam SE tersebut.

Lebih jauh disampaikan dalam SE itu, dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Kemudian disampaikan dalam SE itu, bagi Provinsi/Kabupaten/ Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Penjabat Gubernur/Bupati/ Wali kota, agar juga menyerahkan rekomendasi dari DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk calon Penjabat Gubernur, Bupati atau Walikota sebanyak 3 orang.

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 16 Mei 2024 ditanda tangani oleh Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir.

Dalam Surat Edaran tersebut dilampirkan pula format surat pengunduran diri para Penjabat kepala daerah yang harus diajukan pada Kemendagri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *