BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah melaksanakan seleksi tes wawancara kepada ratusan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pilkada 2024 mendatang, mulai tanggal 21 sampai 23 Mei 2024 kemarin.
Peserta calon PPS yang mengikuti tahapan seleksi wawancara tersebut adalah mereka yang telah lolos verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak).
Hal tersebut dijelaskan Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana, Jumat (24/05)
Cep mengatakan, tahapan seleksi wawancara tersebut dilaksanakan secara serentak di lima daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bandung Barat, yakni Dapil 1 meliputi Padalarang, Ngamprah dan Saguling, Dapil 2 meliputi Cikalongwetan, Cipeundeuy dan Cipatat.
Kemudian Dapil 3 meliputi Lembang, Parongpong dan Cisarua, Dapil 4 meliputi Batujajar, Cihampelas dan Cililin. Serta Dapil 5 yang meliputi Rongga, Cipongkor, Sindangkerta dan Gununghalu.
“Tahapan pembentukan Badan Ad Hoc sudah memasuki sesi wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK yang telah dilantik kemarin. Untuk pelaksanaanya digelar di masing-masing Dapil,” kata Cep Suryana.
Pelaksanaan seleksi wawancara Dapil 1, meliputi Padalarang, Ngamprah dan Saguling di mana tes seleksi wawancara diadakan di Kantor Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.
“Tes seleksi wawancara ini dimulai tanggal 21-23 Mei 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 123 orang. Rinciannya, 48 orang dari Padalarang, 51 orang dari Ngamprah dan 24 orang dari Saguling,” jelas Cep.
Ia mengatakan, nantinya akan diambil dua kali kebutuhan atau 6 orang dari masing-masing desa. Kemudian, proses wawancara akan menentukan 3 orang terpilih sebagai PPS dan 3 lainnya sebagai pergantian antarwaktu (PAW).
“Untuk pelantikan rencana bakal dilakukan pada 26 Mei 2024. Oleh karena itu, tahapan seleksi PPS kita rampungkan sebagai bentuk persiapan dalam rangka mengungkapkan pelaksanaan tahapan-tahapan yang memang dirasa sudah mulai strategis,” jelasnya.
Menurutnya, dengan terbentuknya Badan Ad Hoc baik PPK maupun PPS, KPU KBB kini memiliki kepanjangan tangan untuk melaksanakan berbagai tahapan Pilkada yang tengah berlangsung ataupun akan dilakukan.
“Setelah kemarin PPK dilantik dan dilanjutkan dengan PPS hari ini, per Juni 2024 badan ad hoc pun sudah mulai terbentuk. Secara tahapan kita bisa sangat terbantu dengan keberadaan mereka,” kata Cep.
Ia juga mengungkapkan, pada pelaksanaan pencalonan kepala daerah melalui jalur independent, keperluan untuk verifikasinya, para PPS ini akan dilibatkan.
“Pelaksanaan wawancara oleh PPK karena temen-temen PPS ini bersentuhan langsung dengan PPK. Lalu, kaitan dengan emosional, secara personal mereka yang tahu dan merasakan siapa personal PPS yang dirasa mumpuni,” paparnya.
Disinggung persyaratan untuk menjadi anggota PPS, Cep menerangkan, untuk persyaratannya sama dengan PPK. Artinya, tidak ada batasan usia dan periodesasinya pun dihilangkan.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Hanya batasan usia minimal, yakni 17 tahun. Sementara untuk maksimalnya tidak ada,” pungkasnya. (*)






