BANDUNGSATU.COM – Pengawas Pemilu Kecamatan Kertasari berhasil mengamankan 150 paket sembako yang diduga bagian dari politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Bandung.
Politik uang yang dibalut dengan memanfaatkan fasilitas Posyandu itu disinyalir dilakukan oleh Paslon nomor urut satu. Kini, paket tersebut telah diamankan oleh pengawas pemilu untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia menjelaskan, praktik dugaan politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari pada Kamis (29/10/20) lalu berkat insting tajam pengawas Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari.
“Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon,” ungkapnya, kepada wartawan, Senin (2/10/20).
Atas arahan dari pengawas kecamatan, PKD itu melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. Setibanya di lokasi pada rentang waktu pukul 13.00-16.00, terdapat empat mobil pengangkut paket sembako dan tengah terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon ke saudara A selaku koordinator RT.
Setiap bungkus paket sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden 1 kaleng dan stiker paslon. Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, kecamatan Kertasari.
“Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada,” ucapnya.
Perlu diingat, lanjut Hedi, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapapun.
Sebab dalam Pasal 187 A UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah dijelaskan. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon. Itu semua ada unsur politik uangnya,” kata dia. (RZK)






