BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sidang pergeseran berkas suara Caleg DPR RI di Dapil Jabar 2 Partai Nasdem yang digelar pada Rabu (06/03) kemarin, di Sekretariat Bawaslu KBB Permata Cimahi, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah memutuskan untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Dapil tersebut meliputi Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cipeundeuy, di Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk PPK Kecamatan Ckalongwetan, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah dan Kecamatan Cipeundeuy.
Dalam surat keputusan itu dinyatakan bahwa perbaikan data harus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi salah satu putusan dalam sidang tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum, KBB. Rifqi Ahmad Sulaeman, mengatakan bahwa apa yang diputuskan dalam sidang kemarin sudah dilaksanakan pada hari ini, Jumat (08/03).
“Alhamdulillah pada kesempatan hari ini, 8 Maret 2024, kami sudah melaksanakan tidak lanjut dari surat keputusan Bawaslu,” ungkap Rifqi.
Ia menyatakan, waktu untuk pengecekan dan perbaikan tersebut dilakukan setelah sholat Jumat dan selesai pada pukul 18.00 WIB.
“Memang di dalam pengecekan data ulang yang kami laksanakan, ternyata memang ada data yang terkoreksi,” imbuh Rifqi.
Ia juga mengatakan imbas dari koreksi data itu, tidak hanya satu caleg yang terkoreksi tapi ada beberapa caleg dan bahkan suara partai pun ikut terkoreksi.
“Yang terkoreksi bahkan ada 4 caleg dari Dapil Jabar 2. Hasil koreksi ini besok akan dibacakan pada sidang pleno di KPU Jawa Barat,” tegas Rifqi.
Ia pun mengatakan dengan sudah terkoreksinya suara sesuai jumlah semestinya, maka 5 PPK yang dilaporkan, kasusnya sudah selesai karena koreksi sudah dilakukan dan disepakati para saksi pada penghitungan ulang yang sifatnya terbuka.
“Untuk lima PPK sendiri karena kita sudah menindak lanjuti keputusan Bawaslu, ya tentu sudah selesai. Dan tadi juga setelah kami tawarkan pada para saksi, semuanya sepakat dengan hasil koreksi tersebut,” pungkas Rifqi. (*)






