Putusan Sidang Pergeseran Suara Caleg DPR RI, Bawaslu KBB Minta KPU Perbaiki Suara C1 yang Digeser ke Caleg Lain

Ketua Bawaslu KBB, Riza nasrul Fallah didampingi anggotanya, ketika memberikan keterangan sesudah sidang dugaan pergeseran suara di Dapil Jabar 2. Foto/BANDUNGSATU.COM
Ketua Bawaslu KBB, Riza nasrul Fallah didampingi anggotanya, ketika memberikan keterangan kepada pewarta sesudah sidang dugaan pergeseran suara di Dapil Jabar 2, nomor 5 Rabu (06/03) Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Lanjutan sidang pergeseran suara caleg DPR RI di Dapil Jabar 2 kembali digelar Rabu (06/03). Dalam sidang terungkap bahwa ada perbedaan angka rekapitulasi antara C hasil dan D hasil.

Salah satu pelapor, Tatang Gunawan mengatakan perbedaan angka tersebut ada yang lebih besar di C hasil maupun di D hasil.

“Ada suara caleg di C hasil jumlahnya besar, namun di D hasilnya kecil. Ada juga caleg yang di C hasil jumlahnya kecil Kemudian di D hasilnya jadi besar,” kata Tatang.

Tatang juga mengatakan terlepas dari kelalaian, kelelahan, atau error sistem pihaknya menerima namun untuk pidana pemilunya akan dikonsultasikan pada tim hukum apakah akan ditindak lanjuti upaya hukum selanjutnya atau tidak. Ia pun meminta agar KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memperbaiki data perolehan suara.

“Tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu bahwa KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu, maksimal 2 hari, karena akan berpengaruh pada hasil pleno di KBB, soal perolehan suara,” imbuh Tatang.

Tatang juga mengungkapkan bahwa ia sendiri kecewa karena data yang ia peroleh ada di 600 TPS sedangkan yang disidangkan di Bawaslu KBB hanya sample dari 350 TPS.

“Rekan kita sedang melakukan upaya register ke Bawaslu Provinsi,” jelas Tatang.

Usai sidang putusan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Fallah mengatakan soal agregat yang dipersoalkan para pelapor sampai sidang diputuskan masih dihitung. Riza juga mengatakan ada satu PPK Kecamatan yang tidak terbukti melakukan pergeseran suara.

“Soal agredat masih kita hitung karena dalam bukti ada 350 TPS yang disertakan, tersebar di enam Kecamatan. Sementara itu untuk Kecamatan Parongpong dalam fakta persidangan tidak terbukti dan satu TPS ( Tempat Pemilihan Suara) di Kertawangi itu sudah diubah datangnya sejak penghitungan di tingkat Kabupaten,” jelas Riza.

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Riza, pada kasus ini terbukti memang ada pergeseran suara caleg.

“Pergeseran itu ada. Dan dari fakta persidangan karena aplikasi si rekapnya saat sidang pleno tidak terkunci dan tidak terkawal,” jelas Riza.

Ketika ditanya pewarta soal kesengajaan pergeseran suara itu, Riza hanya mengatakan bahwa hal itu harus dikaji. Ia bersama team sedang melakukan penelaahan lebih lanjut atas kasus tersebut.

“Kita akan kaji dulu karena ini baru diputus. Untuk hal tersebut perlu kehati-hatian kita juga akan melihaat aturannya apakah ini bisa ditindak lanjuti untuk melihat sejauh itu,” jelas Riza.

Persidangan yang berlangsung hari ini, imbuh Riza, menghasilkan Keputusan berupa rekomendasi untuk mengembalikan suara seperti data sebelumnya.

“Untuk mengembalikan suara sesuai dengan C hasil. Karena kan kemarin C nya dalam sidang sudah disebutkan satu persatu dari 350 TPS,” tegas Riza.

Ia juga mengatakan jika dalam dua hari KPU tidak melaksanakan Keputusan sidang Bawaslu, KPU kemungkinan bisa terjeras pasal Pelanggaran Pemilu atau juga Pelanggaran etik.

“Kalau tidak melaksanakan bisa masuk ke pelanggaran Pemilu atau juga pelanggaran etik. Jadi ya kita harus kawal bersama bagaimana hasilnya nanti,” kata Riza.

Dari fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Riza pada kasus ini terbukti memang ada pergeseran suara caleg Dapil Jabar 2 Partai Nasdem ke nomor urut 5. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *