Sidang Pergeseran Suara Caleg DPR RI Dapil Jabar 2, Terlapor PPK Mengaku Salah, Pelapor Akan Buat Upaya Hukum Lain

Petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, membereskan salinan formulir C1 hasil penghitungan suara ulang yang diduga digeserkan oleh salah satu Calon DPR RI Dapil Jabar 2 , selesai sidang di Sekretariat Bawaslu KBB. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Sidang Dugaan pergeseran suara caleg DPR RI pada Pemilu 2024 yang tengah digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat beberapa hari ini, pada sidang lanjutan, Selasa (05/03) kemarin berlangsung hingga Pukul 24.00 WIB Rabu (06/03).

Sidang yang seharunya sudah mulai digelar Pukul 13.00 WIB Selasa siang, terpaksa harus ditunda beberapa kali. Jalannya sidang sendiri berjalan alot dan panas.

Usai sidang, PPK Kecamatan Cikalongwetan, Abdulrohman mengatakan bahwa dari hasil crosscheck data pelapor dan pihaknya sebagai terlapor diketahui bahwa Dugaan adanya pergeseran suara tersebut tidak terbukti.

Ia mengatakan memang ada kesalahan input dari rekapitulasi C1 ke aplikasi Sirekap. Hal itu menurut Abdulrohman semata karena human error. Bukan kesengajaan. Human error itu berupa kesalahan input pada rekapitulasi karena factor kelelahan.

“Hasil sidang barusan sebenarnya kita hanya human error, karena ketika penginputan dari formulir DAA ke aplikasi Sirekap, ada sebagian kesalahan data,” kata Abdulrohman, Rabu dini hari (06/03) usai sidang digelar.

Ia menjelaskan pula, justru pihaknya sebagai terlapor merasa bersyukur karena kecurigaan yang terjadi di luar terjawab sudah dan sudah diklarifikasi dalam sidang.

“Semua kecurigaan yang berseliweran di luar, menjadi islah bagi kita semua agar menjadikan pemilu ini benar-benar jujur, adil dan amanah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, sebagi terlapor justru ia berterima kasih pada pelapor sehingga, menurut istilah Abdulrohman, terjadi islah. Ia pun berterima kasih pada Bawaslu KBB sebagai penengah dan akan menjalankan apapun Keputusan sidang yang akan digelar pukul 11.00, Rabu (06/03) hari ini, ia dan terlapor lainnya akan menjalankan sesuai dengan ketetapan yang nanti akan diambil.

“Hari ini, kita PPK yang jadi terlapor akan menyelesaikan, sesuai instruksi yang diberikan oleh Bawaslu,” pungkas Abdulrahman.

Di tempat yang sama pelapor Riszal Epani mengatakan meski hasil sidang akan diputuskan Rabu ini, pihaknya justru akan melakukan Upaya hukum lain, yang menurutnya akan mengungkap motivasi dibalik pergeseran suara tersebut.

“Saya akan mempersiapkan diri untuk melakukan upaya hukum lain supaya ini terang benderang, Peristiwa dan motivasi apa terjadinya pergeseran suara di beberapa ratus TPS, yang kami catat ada 600 TPS,” ungkap Riszal.

Ia juga mengatakan Upaya hukum itu ia lakukan karena menurutnya pelaporan itu ada keterbatasan dari sisi regulasi oleh karenanya yang terperiksa hanya 300 TPS saja, sementara ia menemukan kesamaan kasus di ratusan TPS lainnya.

“akan Tetapi karena regulasi yang membatasi itu semua, yang terperiksa hanya 350 TPS. Itu sebabnya kami akan melakukan upaya hukum lain,” jelas Riszal.

Meski demikian, ia berterima kasih pada Bawaslu yang sudah menangani kasus ini. Ia pun berharap bahwa ke depan tidak ada lagi Peristiwa yang sama.

“Kami berharap tidak ada lagi baik human error dan human faktor pada saat penginputan, karena ini terjadi di ratusan TPS,” ungkap Riszal.

Ketika didesak pewarta apakah pelapor menduga pergeseran tersebut ada unsur kesengajaan, Riszal tidak bersedia menjawab. Ia justru meminta pewarta menilai terhadap kesalahan input yang menurutnya terjadi di ratusan TPS itu.

“Rekan-rekan media nanti menilai ya, kan terlihat dari temuan kami ada 600 an TPS, sedangkan yang diperiksa hanya 350 TPS,” kilahnya.

Sementara itu ditemui di tempat yang sama usai sidang, Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kab.Bandung Barat Riza Nasrul Falah mengatakan hasil sidang yang digelar sampai tengah malam tersebut sudah diperoleh fakta-fakta yang bisa disimpulkan dan nanti akan menjadi pertimbangan keputusan.

“Alhamdulillah kami tadi dari mulai sidang tahapan agenda jawaban terlapor, lalu dilanjutkan ke pemeriksaan lalu dilanjutkan lagi kesimpulan dan fakta fakta persidangan yang muncul juga kan menjadi pertimbangan Keputusan, pada sidang putusan besok (Rabu hari ini,red),” jelas Riza. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *