LAKI Menduga Ada Manipulasi Data Suara Caleg di Desa Tanjungjaya, Cihampelas, KBB

Foto/Istimewa
Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT BANDUNGSATU.COM – Pemantau Pemilu 2024 dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab.Bandung Barat, menduga telah terjadi manipulasi pada Pemilu yang terjadi di Desa Tanjung Jaya, Cihampelas, Kab. Bandung Barat.

Keganjilan yang LAKI dapatkan adalah, hasil rekapitulasi pencoblosan di TPS 01 dan TPS 02 Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, hanya memunculkan hasil dari suara satu orang caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pemantau Pemilu 2024 dari LAKI KBB, Rahmat Hidayat mengatakan suara dari hasil rekapitulasi itu hanya menunjukan suara dari Caleg dengan Nomor urut 9 dari PDIP, berdasarkan copy Formulir C1 yang ia dapatkan.

“Jadi permasalahannya saat ini adalah baru terjadi di pileg selama satu tahun ada suara hanya didominasi oleh satu orang. Suara-suara dari partai lain tidak ada yang diisi,” kata Rahmat, Sabtu (17/02).

Rahmat mengatakan ia menduga copy Fomulir C1 yang ia dapat, tidak sama dengan isi kotak suara yang ada di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03.

“Dari partai lainnya tidak ada isinya, yang diisi hanya caleg dari PDIP Nomor urut 9. Kami menduga ini ada manipulasi, jangan-jangan data ini tidak sama dengan surat suara yang ada di kotak suara di TPS 01, 02 dan 03,” jelasnya.

Untuk itu ia meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi melakukan hitung ulang di TPS 01 sampai 19 bisa untuk mengetahui persesuai data rekapitulasi untuk disesuaikan dengan copy yang ia dapatkan.

“Jika dari TPS 01 sampai 19 clear tidak ada masalah. Selesai masalahnya. Namun jika tidak sesuai, sebaiknya dibuka semua khusus untuk TPS di Tanjungjaya, imbuh Rahmat.

Dengan berbekal copy Formulir C1 tersebut ia sudah melaporkan dugaan manipulasi data ini ke Gakumdu Bawaslu KBB.

“sudah memberikan informasi awal ke Bawaslu KBB, melalui WA namun belum memberikan jawaban untuk Tindakan selanjutnya,” jelas Rahmat.

Rahmat juga menjelaskan pada fomulir C1 ia juga menemukan kejangalan dari tanda tangan petugas. Ia mengatakan ada satu nama petugas KPPS yang sama mendantangani Formulir C1 di TPS yang berbeda yaitu di TPS 01 dan 02.

“Di sini ada nama dan tanda tangan KPPS. Di TPS 02 ada nama Endah JR sebagai anggota dan nama yang sama muncul juga di TPS 01 namun sebagai ketua. Apakah satu orang diperbolehkan membawahi atau bertugas di dua TPS?” tanya Rahmat.

Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu KBB diharapakan melakukan tindakan, agar Pemilu berjalan jurdil (Jujur dan adil – red). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *