CIMAHI, BANDUNGSATU.COM – Warga RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan kecewa karena setelah ditunggu hingga pukul 12.00 WIB, pada Rabu (14/02) belum bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Hal tersebut terjadi karena surat suara Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada di dalam kotak logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 60 yang berada di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.
“Saat ini kami tengah melakukan penelusuran dan memastikan keberadaan surat suara PPWP yang tidak ada dalam kotak logistik di TPS 60,” kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, saat melakukan penelusuran di TPS 60.
KPU Cimahi memutuskan untuk fokus melakukan penelusuran surat suara yang tiak ada, ketimbang melakukan pencoblosan untuk caleg dan DPD.
“Saya rasa lebih kita fokuskan dan bereskan satu per satu dulu. Untuk TPS 60 dari hasil diskusi dengan Bawaslu Kota Cimahi kemungkinan kita tunda dulu proses pencoblosan dan pemungutan suaranya. Karena kita menunggu dulu hasil penelusurannya seperti apa. Setelah pasti, nanti kita lanjutkan,” ucapnya.
Anzhar mengatakan KPU dan Bawaslu Kota Cimahi akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Namun, untuk jangka waktunya tidak lebih dari 10 hari mulai dari sekarang. Hal itu kata Anzhar sudah sesuai dengan mekanisme.
“Intinya saat ini pencoblosan dan penghitungan suara di TPS 60 belum bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Anzhar mengakui bahwa kota suara yang seharunya berisi surat suara Capres masih tersegel. Namun, saat dibuka tidak ada. Oleh karenanya, pihaknya akan memastikan kronologis tidak adanya surat suara tersebut.
“Kalau dari gudang logistik sudah terpacking rapih karena memang proses packing PPWP ini diakhir dan saya rasa sudah sesuai prosedur,” kata Anzhar.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pendistribusian logistik dilakukan dari gudang logistik ke Kantor Kelurahan dan disimpan di lokasi tersebut selama dua hari dan baru didistribusikan ke TPS.
“Jumlah surat suara sudah sesuai dan kita akan cari tahu mis nya di mana. Kasus ini hanya di TPS 60,” tegasnya.
Anzhar juga mengatakan saat ini untuk sementara waktu pihaknya akan mengambil surat suara sisa cadangan yang tidak terpakai dan belum ditandatangani oleh KPPS dan lain sebagainya.
“Surat suara sisa itu yang nanti akan digunakan untuk PSL. Inventarisir akan dilakukan oleh teman-teman PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Karena memang untuk PPWP itu tidak ada wilayah atau cakupan dapil. Jadi surat suaranya bisa ambil dari lintas kecamatan jika tidak terpenuhi,” tandasnya.
Sementara itu warga Cibodas, yang sudah datang dan harus izin dari tempat kerja dengan tenggat waktu tertentu, terpaksa harus kembali bekerja setelah sampai hampir pukul sepuluh belum ada kepastian bahwa pencoblosan akan dilaksanakan.
Anwar, salah seorang warga mengungkapkan kekecewaannya, karena ia sudah mengorbankan waktu namun kondisinya tidak menentu.
“Saya sudah izin dan kondisinya seperti ini, jadi ya saya pilih balik lagi kerja. Harusnya penyelenggara teliti sebelum kotak suara dan isinya disebarkan ke Kecamatan, Kemudian ke Kelurahan. Jangan sampai sudah sampai TPS, kok kayak gini,” ujar Anwar.
Ia beserta warga lainnya meminta KPU dan Bawaslu untuk menelusuri kronologis pengiriman logistik pemilu tersebut agar ketahuan secepatnya dimana titik pangkal persoalannya.
“KPU dan Bawaslu harus merunut kronologis pengiriman. Ntar tahu dimana miss-nya. Dan kalau bisa secepatnya penyelenggara mencari surat suara pengganti agar pencoblosan segera bisa dilakukan,” tegas Anwar. (*)






