BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Seorang pria warga Mekarsari, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Wildan Rohdiawan (36) diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia yang saat ini berada di Myanmar, diduga mengalami kekerasan fisik. Hal itu dijelaskan adik Wildan, Yulia Rosiana Sabtu, (03/02). Yulia mengatakan ia sudah berupaya melaporkan kasus tersebut pada Sejumlah pihak berwenang untuk mengupayakan agar kakaknya bisa Kembali ke Indonesia.
Kasus tersebut bermula dari Wildan yang mengambil kursus Bahasa Korea di Sukabumi selama 3 bulan. Ia sempat berkenalan dengan Latif Aliyudi, pria yang diduga pemilik Lembaga kursus tersebut. Dari Latif lah, kata Yulia, Wildan diberi akases untuk bekerja di Korea sebagai TKI Ilegal.
“Wildan yang bilang kalau dia pemiliki kursus di Cisaat itu. Dia yang membantu Wildan untuk jadi TKI Ilegal,” jelas Yulia.
Saat berbagai Dokumen persayaratan untuk bekerja di Korea sudah dipenuhi, Wildan mendapat kabar bahwa kuota pekerja di Korea sudah penuh. Ia pun sementara waktu ditawari untuk bekerja di Thailanda dengan upah 17 juta rupiah per bulannya. Pekerjaan itu ditawarkan sambil menunggu kesempatan bekerja di Korea Kembali dibuka.
Wildan pun berangkat ke Thailand pada 22 November 2022 Wildan. Diakui keluarga, sejak keberangkatannya itu, mereka kehilangan kontak dengan Wildan. Baru pada 27 Juli 2023 keluarga menerima kabar dari Wildan.
Saat mengirim kabar tersebut, Wildan lengkap memberikan lokasi keberadaanya di Myanmar. Wildan bercerita bahwa pekerjaannya tidak manusiawi, tidak ada libur, hingga menerima kekerasan fisik. Wildan pun mengabarkan saat ia mengutarakan maksud untuk pulang, ia diharuskan membayar sekitar Rp 150 juta.
“Tidak manusiawi pekerjaanya. Sering dapat kekerasan fisik, bahkan disterum,” jelas Yulia.
Wildan pun dijual ke Perusahaan kedua, karena ia dan keluarga tidak menebus uang sebesar itu. Di perusahaan kedua ini pun jika Wildan ingin pulang maka harus menebus 100 juta rupiah dan membawa 3 orang sebagai pengganti.
“Pihak keluarga sempat mau jua rumah untuk transfer demi membebaskan Wildan, namun saran dari pemerintah jangan transfer karena korban belum jelas lokasi tepatnya di mana terus dikhawatirkan setelah ditransfer nanti kakak saya tetap tidak dibebaskan,” kata Yulia.
Pihak keluarga sudah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat, BP2MI, Polda Jabar, Bareskrim Polri, Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Kementerian Luar Negeri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sejak bulan Juli 2023 dengan harapan semua instansi pemerintah bisa memberikan atensi kepada kasus tersebut.
Yulia mengatakan, terakhir keluarga menerima kabar soal Wildan pada 25 Januari 2024. Itu pun bukan langsung dari Wildan, melainkan dari Perusahaan. Saat menyampaikan kabar, perusahaan malah melakukan ancaman dan pemerasan.
“Kami, pihak keluarga juga jadi korban psikologis, mental dan trauma dengan adanya ancaman demi ancaman dari pihak Perusahaan,” pungkas Yulia. (*)






