Truk Laka Tunggal di Saguling Sudah Tujuh Tahun Tidak Uji Kir

Truk engkel yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Saguling pada Jumat dini hari (25/01) dan menyebabkan lima orang meninggal dunia dan puluhan orang luka berat serta ringan. Kendaraan tersebut diduga rem blong. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Menyusul terjadinya laka lantas di Jl. Raya Saguling Kab.Bandung Barat yang merenggut 5 korban jiwa dan mengakibatkan 23 penumpang lainnya luka-luka, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat mengimbau warga, terutama asal para korban tinggal untuk tidak menggunakan truk sebgai angkutan manusia.

Kepala Desa Citalem, Mauludin Sopian mengatakan pelarangan tersebut pasti dirasakan warga cukup berat, karena di desa tersebut warga sudah terbiasa menggunakan truk untuk mengantar warga ke tempat-tempat pengajian atau keperluan lainnya.

“Masayarakat di sini memang sudah terbiasa kalau bepergian rombongan pakai truk. Begitupun saat ziarah kemarin. Jadi di sini bisa disebut sudah budaya. Dilarang juga susah,” kata Mauludin, Senin (19/01)

Mauludin mengatakan, kebiasaan tersebut memiliki alas an ekonomi pula. Menurutnya, warga merasa keberatan bila harus mencarter bus yang tentu biayanya mahal sementara menyewa truk dirasakan lebih ekonomis.

“Kalau sewa bus kan mahal. Nah ini paling kena Rp30 ribu per orangnya. Ongkos sewa truknya kurang dari Rp1 juta. Entah Rp700 ribu atau berapa gitu. Jadi memang mereka cari alternatif kendaraan yang murah,” sebut Mauludin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat Fauzan Azima mengatakan, masyarakat mau-tidak mau harus bisa meninggalkan tradisi menggunakan truk sebagai angkutan manusia, karena bahayanya lebih besar, terutama bila terjadi kecelakaan, karena bak terbuka tentu tidak memiliki pelindung.

Fauzan mengatakan sudah dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), soal pelarangan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang

“Kami imbau masyarakat tidak lagi menggunakan kendaraan barang untuk orang, karena itu berbahaya. Angkutan barang secara aturan tidak dibolehkan untuk mengangkut orang, seperti tertulisa dalam Undang-Undang,” kata Fauzan.

Dinas Perhubungan Kab.Bandung Barat pun menemukan fakta dalam pemeriksaan kendaraan yang terlibat laka tersebut, ternyata kendaraan tersbut sudah 8 tahun tidak melakukan uji kelayakan dan keselamatan.

Diketahui bahwa truk tersebut masa berlaku uji kendaraan sudah habis pada 22 Maret 2016. Dari kurun waktu 2016 sampai saat ini, kendaraan truk tersebut tak pernah melakukan uji kelayakan dan keselamatan sebagai syarat angkut barang.

“Hasil penelusuran kami, truk tersebut sudah 8 tahun tak melakukan uji kir. Truk itu diketahui milik warga Kampung Cipasir, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung,” jelas Fauzan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *