BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Salah satu pengusaha di Kabupaten Bandung Barat, mempertanyakan pembayaran pekerjaannya yang sudah selesai dilaksanakan di lapangan pada tahun 2023, tetapi sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran.
Mereka mengaku terus menerus dijanjikan bahwa hasil pekerjaaanya akan dibayar Januari 2024, Namun sampai saat ini belum se rupiah pun dibayarkan.
Menurut Imas, pengusaha lokal asli dari KBB (Kabupaten Bandung Barat) ini , kondisi yang ia alami sangat memberatkan karena ia mengakui untuk mengerjakan proyek tersebut. Ia meminjam uang dari bank untuk pengerjaannya.
Sementara pembayaran ke pihak bank baik pinjaman pokok, maupun bunganya, ia upayakan untuk selalu dipenuhi sesuai dengan perjanjian saat meminjam.
Pembayaran pada bank dengan pekerjaan yang belum dibayar membuat Imas sebagai pengusaha merasa berat.
“Pihak Pemda KBB, seperti tutup mata saja, berat kalau harus bayar ke bank karena mengandalkan dari pembayaran Pemda Bandung Barat, tapi sampai saat ini belum juga ada pembayaran hasil pengerjaan projek,” tukas Imas.
Sementara itu, bukan rahasia umum, Pemda KBB gagal bayar terhadap pihak ketiga dengan alasan tidak ada uang dan menunggu anggaran masuk. Hal itu disadari Imas, namun ia tidak mau tahu dengan masalah tersebut.,
“Permasalahan di Pemda KBB mau ada uang maupun tidak, saya gak mau tahu. Yang penting saya sudah melaksanakan pekerjaan yang diperintah dari Pemda Bandung Barat. Itu sudah dilaksanakannya dan sudah dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” kata Imas.
“Saya mendapat beberapa bidang pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Ketahanan Pangan KBB juga. Kami sudah mendapat surat perintah pembayaran dari Pemda Bandung Barat, bahwa pihak Dinas PUTR dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan harus membayarnya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, surat tersebut ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2023. Imas pun menyayangkan ketika menanyakan pembayaran pekerjaan yang dilaksanakannya oleh pihak ketiga ke pihak Dinas yang bersangkutan seperti dipingpong.
“Alasannya macam-macam, inilah – itulah, menunggu anggaran masuk dan di Kas Pemda, tidak bisa mencukupi untuk membayaran. Padahal saya pegang surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas. Saya pengusaha kecil, asli Kabupaten Bandung Barat,” tutur Imas yang juga ketua Srikandi Pemuda Pancasila (PP) KBB.
Soal gagal bayar Pemda KBB pada pihak ketiga ini sempat ditanggapi Dewan Penasihat Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), Dodi Ahmad Sopandi. Ia menyayangkan terlalu banyaknya retorika yang dikeluarkan Pj Bupati soal utang yang belum dibayarkan pada pihak ke tiga. Ia mengatakan bilang memang ingin mengetahui dulu hasil dari pelaporan utang tersebut pada Inspektorat dan BPKP, yang terpenting ada niat baik dari Pj Bupati untuk ikut memikirkan jalan keluarnya.
“Kalau nanti ada penyataan dari Inspektorat dan BPKP harus dibayar, ya laksanakan, karena ini pekerjaan kontraktor yang dilaksanakan pada tahun 2023 berdasarkan pelelangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang tercatat dalam kegiatan tahun 2023. Berarti wajib hukumnya itu dibayar,” jelas Dodi Kamis (25/01).
Ia juga menuturkan, salahnya, Pemda KBB tidak memasukan angka utang sejumlah 166 milyar itu pada kegiatan tahun 2024. Menurut Dodi, hal itu sebenarnya bisa disiasati dengan cara diparsialkan. Artinya untuk kegiatan projek tahun 2024 ditangguhkan sementara untuk menutupi utang tersebut, sambil menunggu pemasukan yang ditargetkan oleh Pj Bupati.
Dodi pun mengatakan jika tidak memenuhi kewajibannya, pihak ke tiga bisa menuntut secara hukum untuk pembayaran utang tersebut.
“Itu kan tercatat di DPA, bisa saja diajukan lewat pengadilan untuk menuntut pembayaran dari Pemda KBB, Itu dasarnya kuat pak,” tegas Dodi.
Dodi pun menyayangkan terlalu banyaknya retorika yang dikeluarkan Pj Bupati soal utang yang belum dibayarkan pada pihak ke tiga. Ia mengatakan bilang memang ingin mengetahui dulu hasil dari pelaporan utang tersebut pada Inspektorat dan BPKP, yang terpenting ada niat baik dari Pj Bupati untuk ikut memikirkan jalan keluarnya.
“Kalau nanti ada penyataan dari Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) harus dibayar, ya laksanakan, karena ini pekerjaan kontraktor yang dilaksanakan pada tahun 2023 berdasarkan pelelangan DPA yang tercatat dalam kegiatan tahun 2023. Berarti wajib hukumnya itu dibayar,” jelas Dodi.
Ia juga menuturkan salahnya, Pemda KBB tidak memasukan angka utang sejumlah 166 milyar itu pada kegiatan tahun 2024. Menurut Dodi, hal itu sebenarnya bisa disiasati dengan cara diparsialkan. Artinya untuk kegiatan projek tahun 2024 ditangguhkan sementara untuk menutupi utang tersebut, sambil menunggu pemasukan yang ditargetkan oleh Pj Bupati.
Dodi pun mengatakan jika tidak memenuhi kewajibannya, pihak ke tiga bisa menuntut secara hukum untuk pembayaran utang tersebut.
“Itu kan tercatat di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bisa saja diajukan lewat pengadilan untuk menuntut pembayaran dari Pemda KBB, Itu dasarnya kuat pak,” tegas Dodi. (*)






