DLH KBB: Urusan KBU Tidak Melulu Urusan KBB Melain 3 Kapubaten Kota Lainnya

Banjir yang melanda Pasar Tanimulya Kecamatan Ngamprah beberapa minggu lalu, dikarenakan drainase yang berada di depan pasar tidak bisa menampung air hujan ketika turun yang datang dari atas,selain itu banyak alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara yang menjadi kawasan perumahan dan pertanian. Foto/Dok. BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, baru-baru ini mengatakan bahwa Kawasan hulu di Bandung Barat harus diperhatikan pemerintah daerah setempat, karena menjadi salah satu faktor pencetus banjir di hilir, imbas alih fungsi lahan.

Akibat tidak adanya penyerapan tersebut, pertengahan Januaari lalu sejumlah tempat di Cimahi, KBB, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung dilanda banjir. Beberapa diantaranya bahkan diterjang banjir bandang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan hidup (DLH) Bandung Barat, Zamilia Moreta mengatakan, bahwa urusan KBU tidak melulu harus dibebankan pada Bandung Barat saja. Ia mengatakan bahwa wilayah KBU meliputi sejumlah Kabupaten Kota seperti KBB, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Dengan kondisi tersebut, jelas Zamilia, maka kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), karena menjadi kawasan strategis Provinsi.

“Makanya, ada Peraturan Daerah (Perda) pengendaliannya. Pun Perda Provinsi Jabar,” kata Zamilia Senin, (22/01).

Zamilia mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, saat ini perizinan dilakukan melalui Online Single Submission. Melalui sistem ini, perizinan tidak difilter seperti dulu seperti saat mengacu pada Perda KBU. Dengan demikian pihaknya tidak bisa melakukan pengontrolan. Dengan sistem itu pun Gubernur tidak bisa lagi memberikan rekomendasi.

“Misalnya, kita sebagai salah satu pemohon atau investor yang akan berinvestasi di KBU. Kita mengajukan perizinan melalui OSS, kemudian apa saja persyaratan yang ada di OSS tersebut di situ gak ada upaya penempuh rekomendasi dari Gubernur seperti yang diatur dalam Perda KBU.” kata Zamilia.

OSS ini menuut Zamilia telah menghilangkanpoin pentingseperti yang tertuang pada Perda KBU, seperti mana wilayah yang boleh dibangun dengan syarat atau wilayah yang sama sekali tidak boleh dibangun.

“Dalam Perda KBU memang ada pengendalian-pengendalian yang cukup ketat menurut kami, karena diatur PBB, ada zonasi yang boleh dibangun dengan syarat atau yang sama sekali tidak boleh dibangun. Mungkin OSS ini menjadi salah satu faktor yang mungkin jadi pemicu semakin marak pembangunan di KBU yang akhirnya pengendaliannya kurang ketat,” jelasnya.

Meski demikian, Zamilia menjelaskan bahwa jika pihaknya yang menerbitkan izin, maka Perda KBU tetap dijadikan acuan.

“Sekarang dengan adanya era OSS persyaratan itu tidak lagi harus ditempuh, walaupun kalau kami di KBB, tapi dalam penerbitan perizinan itu masih kita jadikan acuan bahan pertimbangan, misalnya menentukan koefisien dasar bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun,” ungkapnya.

Saat ini, kata Zamilia, yang bisa dilakukan pihaknya adalah memperketat pengawasan. Namun, bagaimanapun menurutnya semua harus sepakat untuk pengendalian dan pengawasannya.

“Karena memang jika sudah terbangun kegiatan dan sudah berizin kan mereka legal juga dan kita tidak punya kewenangan untuk menghentikan,” kata Zamilia.

Ia menegaskan, sepengetahuannya para developer, sejauh ini selama membangun telah mengikuti kaidah-kaidah yang sudah dipersyaratkan. Namun menurutnya semua pihak harus ikut mengawasi apakah yang mereka kerjakan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran, itu yang harus kita perketat disamping beberapa upaya yang lain, seperti pencegahan dan recovery dengan memperbanyak kegiatan penanaman pohon atau penghijauan di area yang lahan kritis. Tapi, lahan kritis juga lahan yang memang bukan milik perorangan, seperti misalnya sekarang sedang berlangsung dengan Dinas Kehutanan Provinsi kegiatan penanaman pohon di kawasan KBU di mana DLH KBB juga ikut terlibat di dalamnya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *