BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung menghimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan antara KA Feeder relasi Padalarang-Bandung yang menabrak kendaraan Daihatsu Sygra dengan Nopol D 1859 AJV di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat Jl. Padalarang-Cimahi, pukul 12.43 WIB, Kamis (14/12)
Akibat kecelakaan tersebut, dilaporkan empat korban penumpang Daihatsu, meninggal dunia, sementara dua lainnya sampai Jumat (15/12) masih dalam perawatan intensif di RS Cibabat Cimahi.
“PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi.
Imbas tabrakan tersebut, kendaraan yang ditumpangi ke enam korban, sempat terseret 100 meter dari lokasi kecelakaan ke sebelah Timur.
Menurut saksi mata, Dede Suhendar (40), ia sudah berupaya menghentikan laju kendaraan korban dengan memberi kode akan ada kereta yang melintas. Namun korban malah tersenyum dan terus melaju. Kendaraan korban melitas persis saat kereta melaju. Dede mengatakan korban mengira ia hanya menyapa sehingga hanya tersenyum ketika diberi tanda akan ada kereta yang lewat.
”Saya sudah kasih tanda, dia malah senyum dan terus melaju. Pas keretanya lewat, jadi langsung ketabrak,” ungkap pria yang sering membantu mengatur lalu lintas di lokasi.
Sementara itu Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, masyarakat yang ada di sekitar lokasi sesaat setelah kecelakaan terjadi turut membantu petugas kepolisian mengevakuasi korban.
“Hingga saat ini, informasi awal ada 6 penumpang yang terdapat di dalam mobil. Semuanya sudah dievakuasi, dibawa ke rumah sakit untuk dipastikan kondisinya,” ujar Aldi.
Dalam keterangan persnya setelah kejadian tersebut, Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
”Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api,” ibuh Ayep.
Ia juga menyebutkan, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidanng,” jelas Ayep.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kata Ayep, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Ia juga mengatakan, kewaspadaan tidak hanya harus dilakukan pengendara kendaraan. Pejalan kaki pun tetap harus berhati-hati di perlintasan Sebidang.
”Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang,” jelas Ayep
“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkas Ayep. (*)






