Pemda Bandung Barat Akan Tinggalkan Penggunaan Tanda Tangan Basah dan Beralih ke e-office

Sekretaris Daerah Bandung Barat, Ade Zakir, Pemerintah Daerah Bandung Barat agar segera meminamalkan penggunaan tanda tangan basah pada berbagai keperluan surat menyuratdi berbagai instansi. Sebagai penggantinya, mulai 1 Januari 2024 mendatangakan digunakan fasilitas e - office sebagai standar surat-menyurat. Foto/Prokompim KBB

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pemerintah KabUPATEN Bandung Barat agar segera meminimalkan penggunaan tanda tangan basah pada berbagai keperluan surat menyurat di berabagai instansi. Sebagai penggantinya, mulai 1 Januari 2024 mendatang akan digunakan fasilitas e-Office sebagai standar surat menyurat.

Penggunaan e-Office ini juga akan diberlakukan saat ada keperluan surat menyurat dengan sejumlah Kabupaten Kota dan Provinsi Jawa Barat.

“Saya minta per 1 Januari nanti, tidak ada lagi surat, terutama yang ditujukan kepada pimpinan yang masih menggunakan tanda tangan basah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika menghadiri Evaluasi Fitur e-Office 2.0 dan Bimtek Pengembangan Aplikasi e-Office 3.0 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Lembang, Selasa kemarin (5/12).

Ade Zakir menyebut pihaknya sudah meminta kepada seluruh Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memanfaatkan teknologi E-Office sebagai fadilitas penunjang untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaannya.

Ade juga mengaku sampai saat ini masih ada Perangkat Daerah maupun Kecamatan yang belum menggunakan dan memanfaatkan fasilitas ini dengan baik, sehingga ia berharap, baik itu Perangkat Daerah Maupun Kecamatan secepatnya beradaptasi dengan kemajuan teknologi ini.

“Saya masih suka menemukan surat yang masih harus diperbaiki, mulai dari tata naskah, tata bahasa, kalimat yang tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) hingga tanda baca yang tidak jelas,” ungkap Ade.

Ia juga meminta seluruh operator surat, agar lebih berhati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya.

“Para operator diharapkan lebih hati-hati dan tidak menyebarkan surat elektronik yang belum ditandatangani oleh pimpinannya agar tidak menimbulkan kesimpang siuran yang tidak jelas. Jadi sangat dituntut kedewasaan dari para penggunanya,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *