BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu tujuan yang dilakukan oleh para investor, untuk melakukan berbagai kerjasama yang bersifat saling menguntungkan dan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Namun, tingginya potensi investasi atau kerjasama tersebut ternyata tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pejabat berwenang KBB. Pasalnya, setiap tahunnya ada sekitar 40 Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan berbagai pihak, namun hanya 15 MoU saja yang ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian kerjasama.
“Sebetulnya, banyak sekali potensi yang dimiliki Kabupaten Bandung Barat. Bahkan rata-rata ada sekitar 40 MoU yang kami lakukan setiap tahunnya. Hanya sekitar 15 saja yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika membuka Sosialisasi, Fasilitasi, Pemetaan dan Monitoring serta Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Villa Lemon, Lembang, Selasa (5/12).
Ade sangat menyayangkan lambatnya respon para aparat di linkungan Pemda Bandung Barat yang tidak segera menindaklanjuti berbagai MoU yang telah dilakukan dengan perjanjian kerjasama. Karena Ia memandang semestinya hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan lebih baik oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Menurut Ade, ada berbagai peraturan mulai dari Undang-undang, Peraturan Menteri, Perda hingga Perbup yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan berbagai kegiatan kerjasama daerah tersebut.
“Sebetulnya, semuanya sudah jelas diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari undang-undang hingga Peraturan Bupati. Tapi kenapa sudah jelas-jelas dilakukan MoU dengan pihak tertentu, kok tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas,” ujar Ade dengan nada kesal.
Oleh karena itu, Ade Zakir meminta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan evaluasi seluruh Perangkat Daerah yang telah melakukan MoU agar segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas agar dapat dirasakan manfaatnya.
“Implementasinya ada dihati nurani seluruh ASN. Sehingga kita bekerja tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban yang tertuang dalam DPA saja. Tetapi bagaimana caranya kita tetap menjaga amanat masyarakat dengan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya,” tegasnya. (*)






