Belum Dibayar Uang Kontraknya, Pemilik Rumah Dinas Pj Bupati KBB Akan Cabut Izin Huni

Rumah dinas Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif yang berada di Kampung Sindangsari Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Pemilik rumah yang dikontrak untuk dihuni Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengaku tidak akan memperpanjang kontrak rumahnya, karena diketahui pembayaran terhadap kontrak rumah dinas di Pasirhalang tersebut belum dilakukan, padahal rumah tersebut sudah diisi Pj Bupati KBB sejak 1 Oktober lalu.

Tidak hanya itu, tanam jeruk dan tomat yang berada di villa yang dijadikan rumah dinas tersebut pun, belum pula dibayar, padahal sebelumnya dijanjikan akan dibayar pula pada penanam jeruk dan tomat.

Ketua RW 08, Kampung Sindangsari, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat, Asep Suhendar menyayangkan atas kejadian itu. Terlebih, Pj Bupati Bandung Barat senantiasa mengajak pemerintah dan masyarakat untuk taat aturan.

“Ya kalau menurut saya, jangan hanya ucapan saja masalah aturan, tapi ke bawahnya tidak dilaksanakan. Seperti sekarang ini, sudah diisi di villa itu sebagai rumah dinas. Masalah kecil tapi sayang tidak dijalankan,” kata Asep, saat ditemui Rabu (01/11).

Asep juga menyatakan seharusnya Pj Bupati juga paham aturan di wilayah RW, dengan minimal melapor 1x 24 jam, melaporkan keberadaannya melalui bawahannya, karena PJ bupati pun selalu bicara aturan di media pun.

“Seharusnya minimal bawahannya lapor,” tambah Asep.

“Dalam struktur pemerintahan di desa kan ada aturan 1×24 jam tamu wajib lapor, tapi sampai sekarang belum ada. Kalau ke masyarakat sih saya ada pembelaan bahwa sudah tahu dari paman saya, itu rumah diisi oleh pejabat Bupati Kabupaten Bandung Barat,” lanjut Asep.

Asep juga mengatakan bahwa sejak 1 Oktober lalu kegiatan di rumah dinas tersebut sudah cukup ramai. Bahkan, pada malam hari terlihat sering ada kegiatan juga, terlihat dari terparkirnya mobil di jalan sekitar lokasi rumah dinas tersebut. Yang disayangkan Asep kegiatan di rumah dinas tersebut juga tidak ada laporan pada pihak RW.

“Kalau di Kabupaten, kan pa Arsan Pj Bupati, namun dalam struktur pemerintahan, karena tinggal di sini ya warga saya, menurut struktur pemerintahan. Ya seharunya wajib lapor,” tegas Asep.

Asep sebagai Ketua Rukun Warga (RW) mengatakan pula ia mendengar bahwa pemilik rumah, Tamrin, tidak akan memperpanjang kontrak lagi, karena saat ini pun belum dibayar uang kontraknya, setelah ditinggali masih belum ada pembayaran untuk mengontrak rumah tersebut.

“Ya kalau misalkan pembayaran awalnya tidak benar, atau tidak ada ketuntasan pasti tidak akan dikontrakan lagi,” jelas Asep.

Ditemui di tempat yang sama, penjaga rumah yang merawat villa, sekarang jadi rumah dinas Pj Bupati, Nandang mengatakan bahwa tanaman jeruk yang ditanam dengan modal 50 juta rupiah, setelah dibongkar karena permintaan penghuni untuk ditanamai tanaman lain, juga belum dibayar.

“Belinya kurang lebih 50 juta, setelah itu kan ada pembongkaran karena ibunya katanya ada tanaman yang bagus, 75 juta itu teh kata pemborongnya, tapi nyatanya belum dibayar,” kata Nandang.

Begitupun dengan tanaman tomat, menurut Nandang tidak ada kejelasan penggantian terhadap lahan yang digunakan sebagai bagian dari rumah dinas.

“Intinya karena villa yang disewa sebagai rumah dinas ini ada yang mengurusnya dan sudah dimandatkan pemilik, kenapa harus ingin bertemu langsung dengan pemiliknya. Kan di sini ada pengurusnya. Sampai saat ini mereka tidak pernah merapat ke se sini (ke pengurus villa, red),” kata Nandang sampai akhirnya ia ketahui bahwa rumas dinas tersebut sudah dihuni.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *