JAKARTA, BANDUNGSATU.COM – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sejak Januari sampai dengan September 2023 mencapai 23 kasus. Dari 23 kasus tersebut, 50% terjadi dijenjang SMP, 23% terjadi dijenjang SD, 13,5% di jenjang SMA dan 13,5% di jenjang SMK. Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik.
Hal tersebut disampaikan Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti pada rilisnya Senin (02/10).
“Dari 23 kasus perundungan tersebut, telah memakan korban jiwa, satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi meninggal setelah mendapatkan kekerasan fisik dari teman sebaya dan 1 santri MTs di Blitar (Jawa Timur) meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya. Semuanya terjadi dilingkungan sekolah,” kata Retno.
Dalam catatan FSGI, ada juga santri yang dibakar oleh teman sebaya sehingga mengalami luka bakar serius. Selain itu, juga tercatat ada 2 kasus perundungan dijenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri, meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal.
Retno menambahkan, dari 23 kasus tercatat ada pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah berupa memotong rambut 14 siswi karena tidak memaki ciput hingga pitak di depan (kasus SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur) dan kasus guru memotong rambut siswa hanya disisakan rambut samping anak (SMPN 1 Sianjur Mula Mula di Samosir, Sumatera Utara). Hal tersebut berdampak pada anak korban yang merasa dipermalukan dan mengalami kekerasan psikis.
“Atas berbagai kasus ini, FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Pemerimntah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan atau sekolah, diantaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif,” jelas Retno. (*)






