BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Menyoal dibentuknya Pansus Rotasi Mutasi oleh DPRD, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menanggapi dengan santai dan menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan pembentukan pansus tersebut.
“Kemarin pak Ketua DPRD sudah menyampaikan ke saya, mohon maaf pak Buparti ini ada pansus, untuk menempuh aspirasi Masyarakat. Kalau tujuannya untuk menampung aspirasi, kemudian untuk memberikan pencerahan, saya rasa baik-baik saja,” kata Hengki, Kamis (31/08).
Namun, Hengki menduga Pansus tersebut memiliki korelasi dengan beberapa pihak yang sempat mengajukan usul kenaikan promosi padanya, sebelum ia memutuskan siapa yang kemudian menempati posisi-posisi dalam rotasi mutasi tersebut.
“Nah pada kesempatan ini juga, saya ingin menyampaikan permohonan maaf dari saya kepada teman=teman dewan yang memang memiliki usulan-usulan untuk promosi, yang kemudian tidak terakomodir, ada. Mudah-mudahan itu tidak menjadi alasan untuk Pansus,” tegas Hengki.
Terkait permohonan promosi itu, ia juga menjelaskan bahwa ada senior yang pernah menghadap untuk beraudiensi dengan tujuan ingin ada promosi. “Mudah-mudahan ini juga tidak menjadi alasan untuk Pansus,” terangnya.
Namun demikian apa pun latar belakangnya, kata Hengki, jika Pansus dibentuk untuk pencerahan menurutnya hal ini akan jadi momentum yang baik.
“Kalau berbicara soal etika, itu kan personal yang subjektif. Misalnya, ketika Bupati sudah mengundurkan diri, berarti tidak boleh berbuat apa-apa,” tambah Hengki.
Ia pun menegaskan, bahwa rotasi mutasi dilakukannya untuk mengisi kekosongan untuk membantu jalannya roda pemerintahan. Ia mencontohkan, saat pembahasan soal anggaran dan Kegiatan dinas lainya tentu harus ditentukan Kadis yang definitif, sehingga tidak boleh jabatan tersebut kosong. Itu lah menjadi alasan rotasi mutasi dilakukan.
“Kalu kita melihatnya secara objektif ini tentu akan membantu kelancaran produk pemerintahan,” ungkap Hengki.
Hengki pun menjelaskan bahwa situasinya pada saat ini, meskipun ia sudah menyampaikan surat pengunduran diri, namun keputusan Mendagri belum lagi turun dan PJ pun belum dipilih, sehingga sampai saat ini ia masih lekat dengan jabatan Bupati yang tentu memiliki kewenangan dalam melakukan rotasi mutasi.
Hengki pun menyatakan bahwa ia selama ini sudah berupaya untuk menjalankan semuanya sesuai aturan. Dengan adanya Pansus ini, justru ia khawatir jika masyarakat menganggap bahwa pemerintahannya selalu membuat gaduh.
“Yang Gaduh adalah statement-statement yang mungkin secara literasi tidak ‘dalam’ untuk dipahami,” seraya menambahkan bahwa ada senior akademisi yang menyatakan bahwa Bupati dalam kurun waktu 6 bulan Sebelum masa jabatannya berakhir, tidak boleh melakukan rotasi mutasi.
“Kemarin pak Gubernur kan melakukan pelantikan, artinya apa, kan boleh,” jelas Hengki.
Hengki juga membuka fakta bahwa sejak ia menjalan tugas sebagai plt beberapa kali menghadapi hal yang nyaris sama. Ia menjelaskan, dulu sempat pula diinterpelasi saat melakukan mutasi beberapa jabatan, namun ternyata ada pimpinan partai di Jawa Barat yang turun langsung untuk menyatakan bahwa interpelasi itu tidak tepat.
Hengki menegaskan bahwa sebaiknya setiap pejabat bekerja sesuai dengan kewenangannya, karena ia pun bekerja mengikuti aturan yang berlaku.
“Makanya kalau kemarin niatnya pak Ketua adalah untuk menyerap aspirasi ya nggak apa-apa. Kita niatkan ini sedekah pikiran, tenaga untuk memberikan pencerahan, saya rasa nggak masalah,” pungkas Hengki.
Seperti diberitakan sebelumnya Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menyepakati dan bentuk panitia khusus (pansus) persoalan rotasi, mutasi, dan promosi pejabat yang saat ini jadi polemik.
Hal tersebut ditetapkan setelah semua fraksi di DPRD KBB menggelar rapat
Badan Musyawarah (Banmus) sebelum digelarnya rapat paripurna DPRD KBB salah satunya penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di Hotel Novena, Lembang, Rabu (30/8). (*)






