Polres Cimahi Membekuk Kelompok Genk Motor, Yang Mengeroyok Korbannya Sampai Tewas

Kapolres Cimahi, AKBP. Aldi Subartono, mewawancari genk motor pelaku pengeroyokan warga Cibeureum Kota Cimahi yang sampai meninggal dunia. Seorang pelaku ditembak kakinya, ketika akan ditangkap melakukan perlawanan kepada anggota Polres Cimahi. Foto/ Bandungsatu

BANDUNGSATU.COM. -Polres Cimahi bersama Polsek Cimahi Selatan berhasil menggulung komplotan geng motor Monraker. Komplotan yang tertangkap sebanyak lima orang anggota geng motor yang membacok Muhammad Rizki Najmudin (21 tahun) hingga tewas pada Minggu (5/2) lalu di Gang Arsyad, Kelurahan Cibereum, Kota Cimahi. Mereka berinisial MFPU (19 tahun), NBR (19 tahun), MA (19 tahun), RFF (18 tahun) dan KAH (17 tahun).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan Polsek Cimahi Selatan dan Polres Cimahi menerima laporan dari keluarga korban bahwa seorang remaja yang bernama Muhammad Rizki meninggal dunia akibat dianiaya oleh sekelompok orang. Ia bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk olah kejadian tempat perkara dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

“Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres cimahi beserta tim mengindikasi pelaku berada di wilayah Subang, Indramayu dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap lima orang diduga pelaku di daerah Subang dan Indramayu,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2).

Hasil penyelidikan, ia mengatakan sebelum pelaku melakukan aksinya mereka berkumpul di Kota Bandung sambil meminum minuman keras. Minngu (5/2/2023) dini hari, mereka pergi ke Kota Cimahi untuk mencari dan menyasar untuk dijadikan korban.

“Pagi hari itu korban sekitar pukul setengah empat pagi akan pulang ke rumahnya beserta temannya, korban turun dari angkot langsung diserang kelompok ini,” katanya.

Ia mengatakan para pelaku sengaja datang ke kota Cimahi untuk mencari lawan. Hubungan para pelaku dengan korban sendiri tidak saling mengenal. Petugas pun masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan.

“Korban ini bukan musuh pelaku dan bukan anggota salah satu kelompok tertentu. Intinya pelaku brutal menyasar ke siapapun yang ditemui saat itu,” ujarnya.

Kapolres menambahkan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala, luka tusuk di punggung tembus ke paru-paru.

“Pelaku ini menganiaya korban secara bersama, ada yang mengunakan batu, baseball, pisau dan tangan, bersama-sama menganiaya korban,” katanya.

Ia menuturkan para pelaku merupakan anggota dari salah satu kelompok geng motor tertentu. Mereka sebagian berasal dari Kota Cimahi dan sebagiannya dari Kota Bandung.

Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti batu yang ditemukan di tempat kejadian perkara, tongkat baseball, sepeda motor milik korban dan beberapa bukti lainnya serta memeriksa 15 orang saksi.
Mereka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal.15 tahun penjara. Serta pasal 170 ayat ke satu dan dua dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Aldi menambahkan salah seorang pelaku MFPU (19 tahun) dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yaitu tembakan di bagian kaki. Pelaku hendak melarikan diri saat akan ditangkap. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus lainnya terkait kekerasan bersama-sama kepada orang.

Tersangka MBPU merupakan DPO di kasus kekerasan bersama sama juga. Yang lainnya tidak. Ia menuturkan para pelaku pun merupakan kelompok motor yang turut merusak bangunan hotel tidak jauh dari tempat kejadian perkara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *