16 Tahun Mengabdi Menjadi Honorer di Lingkungan Setda KBB, Detik – Detik Terakhir Menjelang Pengukuhan P3K Dibatalkan

Foto Ilustrasi/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Bekerja 16 Tahun, Pegawai Honorer Sekretariat Daerah KBB Batal dikukuhkan Jadi P3K, Padahal Sebelumnya Sempat Diusulkan

Seorang pegawai honorer Pemda Bandung Barat yang sudah terdaftar untuk diusulkan menjadi pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu) pada ’detik-detik terakhir’ jelang pengukuhan ternyata namanya tidak ada di dalam Daftar.

Aca Rukmana, yang biasa dipanggil Aruk merasa kecewa, karena ia telah menunjukan kesetiaan sebagai pegawai honorer dan tidak pernah melakukan pelanggaran, tapi akhirnya harus terlempar dari pengukuhan yang rencananya akan digelar besok.

”Besok itu kan rencananya ada pengukuhan untuk simbolis paruh waktu ya. Sementara nama saya tidak ada di sana,” kata Aruk, saat ditemui disela-sela pekerjaannya Kamis, (13/11).

”Di daftar ada bahkan di SPTJM ada juga. Itu di SPTJM nama-nama semua ada di situ,” jelas Aruk.

Namun ia terheran-heran karena pemberitahuan untuk pengukuhan yang akan disampaikan melalui email ternyata tidak ada.

”Saya heran, status email saya ternyata masih dalam pengajuan. Lalu saya mencari tahu dan tiba-tiba ada surat.

Surat keterangan nomor 800-1223946 bagian umum, yang menyatakan bahwa nama-nama pegawai di atas adalah nama-nama non ASN di lingkup Sekretarian Daerah yang tidak diterbitkan surat pengukuhannya sebagai P3K,” jelas Aruk.

Aruk sendiri heran dan mempertanyakan dasar dari surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak termasuk yang dikukuhkan sebagai pegawai pemerintah dengan status P3K.
”Saya sudah selama 16 tahun bekerja, tidak pernah mendapatkan surat peringatan apapun. Apalagi SP,” kata Aruk.

Aruk meyakini selama 16 tahun bekerja tanpa surat teguran atau SP, artinya ia sudah berusaha sungguh-sungguh bekerja sesuai koridor dan tupoksinya. Ia pun mengaku menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

”Bahkan di amanat Kemenpan RI pun, pegawai honorer yang terdata di pangkalan base BKN itu wajib seluruhnya diusulkan oleh PPK,” jelas Aruk.

”Kenapa ini yang lima orang kok tidak diusulkan? Alasannya gak jelas,” pungkas Aruk. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *