Imbas Konferensi PWI KBB Deadlock, Ketua PWI Jabar Akan Panggil Peserta yang Tidak Hadir

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jabar, Ahmad Syukri selesai memimpin sidang Konferensi PWI KBB memberikan stetemennya kepada pewarta di Terminal Wisata Grafika Cikole, Lembang Kamis (23/11). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNG BARAT, BANDUNGSATU.COM – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung Barat yang digelar di Terminal Wisata Grafika Cikole Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, (23/11) terjadi deadlock. Hal tersebut disebabkan anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua PWI Jabar Bidang Organisasi, Ahmad Syukri, mengatakan imbas deadlock tersebut konferensi ditunda selama satu bulan.

“Konferensinya kita tunda satu bulan. Kenapa kita tunda yang pertama adalah tidak memenuhi kuorum. Dari total 27 jumlah total anggota peserta konferensi, yang hadir hanya 17,” kata Ahmad Syukri.

Ia menjelaskan bahwa dalam prasyarat (PDPRT) disebut bahwa dalam konferensi kabupaten – kota, paling tidak, harus dihadiri dua per tiga dari jumlah peserta.

“Nah jadi kalau 27 itu harusnya minimal jumlah anggota yang hadir adalah 18 orang,” imbuh Ahmad Syukri.

Ahmad menambahkan berdasarkan pasal 31 AD/ART maka konferensi setelah diskor dua jam dinyatakan ditunda selama 30 hari. “Setelah satu bulan konferensi ini akan syah meski tidak kuorum,” kata Ahmad Syukri yang biasa dipanggil Ari.

Ia juga menyayangkan ketidak hadiran sejumlah anggota, termasuk adanya mantan ketua yang ternyata juga tidak hadir. Ari mengatakan pihaknya sudah melaporkan pada Ketua PWI Jabar siapa saja yang tidak hadir.

“Soal sanksi itu adanya di ranah ketua. Yang saya dengar tadi di telpon, ketua akan memanggil mereka yang tidak hadir secara khusus dan membuat teguran khusus pada mereka,” jelas Ahmad Syukri.

“Saya harapkan pada teman-teman yang tidak hadir kesadarannya bahwa ini organisasi kita bersama. Kalau ada perbedaan sedikit-sedikit wajarlah namanya dinamika, tapi jangan mengorbankan organisasi lah,” kata Ahmad Syukri.

Ahmad sendiri menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa saja sanksi teguran atau sanksi tertulis. Untuk pencabutan KTA ia katakan bukan wewenang provinsi, melainkan kewenangan pusat. Sanksi pencabutan KTA sendiri tidak akan diberikan pada hal seperti ini.

“Kalau sanksi pencabutan itu bila ada pelanggaran berat seperti kasus pidana,” kata Ahmad. Ia hanya mengatakan bahwa mereka yang tidak hadir harus paham agar hak dan kewajiban seperti yang tercantum pada PDPRT.

Sementara itu, salah seorang anggota PWI KBB, Muhammad Raup menyayangkan juga tidak hadirnya Sekretaris PWI KBB karena harus mendampingi Ketua PWI KBB dalam pelaporan pertanggungjawab Kepengurusan PWI KBB periode 2020-2023 di Konferensi tersebut.

“Seharusnya sekretaris PWI KBB hadir di acara yang penting tersebut, mendampingi Ketua PWI KBB ketika melaporkan LPJ,” ujarnya.

Dalam pembukaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung Barat, dihadiri Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, Ketua DPRD KBB Rismanto dan Kepala Dinas Kominfotik KBB, Yoppy Indrawan didampingi Kabid Komunikasi Taufik Kurnaefi mewakili Pj Bupati. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *