KBB Zona Merah, Penutupan Objek Wisata Terpaksa Diperpanjang Lagi Dua Minggu

Penutupaan objek wisata di KBB termasuk kawasan Lembang kembali diperpanjang selama dua minggu ke depan akibat KBB masih masuk zona merah penyebaran COVID-19. Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa melakukan perpanjangan penutupan objek wisata selama dua minggu ke depan.

Pasalnya situasi KBB yang masih zona merah penyebaran COVID-19 dan belum turunnya angka kasus yang terpapar. Bahkan sebaliknya klaster baru penyebaran justru muncul di beberapa daerah yang sebelumnya kasusnya tidak menonjol.

Seperti di Kecamatan Cikalongwetan Desa Mekarjaya, ada 41 warga yang terpapar COVID-19 akibat aktivitas warga yang menjenguk orang sakit dan juga bank keliling (emok). Kemudian di Desa Tamanjaya, Kecamatan Gununghalu juga ada kasus baru yang muncul.

Alhasil untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang lebih tinggi lagi, penutupan objek wisata harus diperpanjang untuk menghindari kerumunan dan potensi penularan.

Awalnya, mengacu pada SE Nomor 556/1559-Disparbud tentang Penutupan Objek Wisata di KBB yang ditandatangani Plt Bupati Hengki Kurniawan, penutupan dilakukan dari tanggal 16-22 Juni 2021. Namun kini rencana itu dipastikan diperpanjang hingga 5 Juli 2021.

“KBB masih zona merah COVID-19, maka penutupan objek wisata diperpanjang. Kita gak mau ambil risiko dan akan buat surat edaran penutupannya sampai 5 Juli 2021,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin, Selasa (22/6/2021).

Ditegaskannya, penutupan obyek wisata tersebut dikarenakan KBB masih masih zona merah COVID-19. Tujuan ditutupnya objek wisata itu untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat karena penyebaran COVID-19 di KBB.

Apalagi sampai sekarang angka kemunculan kasus masih cukup tinggi dan belum ada tanda-tanda mengalami penurunan. “Jangan sampai masyarakat berkeliaran bebas, terutama di zona merah. Objek wisata kita anggap karena jadi tujuan orang datang dan berpotensi menimbulkan kerumunan,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam surat edaran Kemendagri juga disebutkan bahwa obyek wisata yang masuk zona merah memang harus ditutup. Sedangkan jika masuk zona oranye atau zona kuning objek wisata bisa dibuka dengan syarat ada pembatasan kapasitas pengunjung 25%.

“Kalau KBB sudah bergerak ke zona oranye, kita akan buat surat edaran baru bahwa objek wisata dibuka lagi tapi dengan kapasitas pengunjung 25%,” kata Asep. (*)

Editor : Rizki Nurhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *