BANDUNGSATU.COM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Hj. Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung tahun 2020.
Putusan penolakan berdasarkan putusan MK nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan majelis hakim.
Dengan ditolaknya permohonan pemohon oleh MK, selanjutnya KPU Kabupaten Bandung akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wabup Bandung terpilih, hasil Pilkada Bandung 2020.
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersyukur kepada Allah SWT atas keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas ditolaknya gugatan paslon nomor 1.
“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Menurut Kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna, kemenangan ini kemenangan bersama. Maka dengan ini mengajak semua lapisan masyarakat bersama stake holder terkait untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.
“Jangan melihat ke belakang, kita pandang Kabupaten Bandung ke depan menuju harapan yang lebih baik,” kata Kang DS.(*)
Editor : Rizki Nurhakim






