
BANDUNGSATU.COM – Sidang Paripurna DPRD Jabar menetapkan pergantian antar waktu (PAW) dua anggotanya untuk periode masa jabatan tahun 2019-2024, Selasa (5/1/2021).
Pengambilan sumpah janji anggota DPRD Jawa Barat antar waktu itu yakni untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Golkar untuk daerah pemilihan yang berbeda.
Pergantian antar waktu Fraksi PKS yakni oleh Asep Arwin Kostara yang menggantikan Imam Budi Hartono. Sedangkan dari Fraksi Golkar oleh Ahmad Hidayat yang menggantiakan Dadang Supriatna.
Kedua anggota DPRD PAW tersebut memiliki kesamaan karena menggantikan rekannya yang sama-sama maju dalam pertarungan Pilkada Serentak 2020. Kebetulan mereka yang maju pilkada juga berhasil menang di daerahnya masing-masing.
Seperti Dadang Supriatna yang menang sebagai Bupati Bandung periode 2020-2025 bersama Wakil Bupati Sahrul Gunawan. Sementara Imam Budi Hartono daerah pemilihan wilayah (Dapil) Kota Depok-Bekasi, terpilih menjadi Wakil Wali Kota Depok.
Sidang Paripurna penetapan PAW periode 2019-2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat. Hal tersebut berdasarkan SK Mendagri tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu. Proses pengambilan sumpah dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dengan peserta yang hadir di ruangan sidang dibatasi. (*)
Editor : Rizki Nurhakim






