BANDUNG,BANDUNGSATU.COM – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Pembahasannya dilakukan Pansus 2 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.
Untuk memastikan regulasi sesuai kebutuhan di lapangan, Pansus 2 juga telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.
“Pelibatan warga menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan. Sebab, penghuni merupakan pihak yang merasakan langsung berbagai persoalan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun,” kata Anggota Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Asep mengatakan, masukan masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam mengatur aspek kenyamanan, keamanan, ketertiban, serta penataan lingkungan.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” ucapnya.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun agar mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di satu sisi Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat
Keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung mendorong pengembangan hunian vertikal. Namun pembangunan rumah susun tidak cukup hanya menambah jumlah unit.
Aspek kelayakan, keterjangkauan harga, serta kualitas pengelolaan juga harus menjadi perhatian. Pembahasan regulasi tersebut membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.
“Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan hunian,” lanjutnya.
:: Perlindungan Konsumen
Selain persoalan pengelolaan, ia juga menyoroti sejumlah ketentuan penting dalam penyelenggaraan rumah susun. Salah satunya menyangkut kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.
Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian. Kepemilikan dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Selain itu, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memperhatikan ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.
Berbagai ketentuan tersebut perlu dipastikan berjalan agar penyelenggaraan rumah susun memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan konsumen.
Asep berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun dapat menghasilkan regulasi komprehensif yang tidak hanya mendorong penambahan hunian vertikal, tetapi juga menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuninya.
Dengan demikian, rumah susun di Kota Bandung tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” tandasnya. (*)






