BANDUNGSATU.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Supyandi memberikan catatan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024–2044 yang menetapkan Bandung Barat sebagai Kabupaten Agro Industri dan Wisata Ramah Lingkungan.
Sandi mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut tidak akan bisa terwujud jika argo industri justru tumbuh dari swasta dan bukan dari petani.
“Kami perlu menyampaikan dengan jujur, argro industri tidak akan lahir di tanah yang petaninya tidak punya kepastian atas lahannya sendiri. Ruang ekologis juga tidak akan terjaga kalau ribuan hektare dikuasai pihak swasta tetapi dibiarkan telantar, sementara rakyat di sekelilingnya menggarap tanpa alas hak dan hidup dalam ketakutan digusur,” ungkap Sandi, Senin (26/10)
Sandi menyebut banyak warga sudah menggarap lahan turun-temurun, menanam padi, palawija, dan kopi, menjaga lereng dari longsor, dan menghidupi keluarga. Namun di atas kertas mereka tidak punya hak apa pun.
“Di sisi lain, ada hamparan yang dikuasai korporasi, sebagian tidak diusahakan sesuai peruntukannya, dan sebagian masa haknya sudah berakhir atau akan segera berakhir,” kata Sandi.
“Perda RTRW kita memang tidak mengatur kepemilikan tanah. Tetapi Perda ini memberi kita pegangan,” imbuhnya.
Sandi menegaskan Perda dengan tegas melarang penelantaran lahan di Kawasan Perkebunan (Pasal 81). Lahan yang dikuasai tetapi tidak diusahakan bukan sekadar soal administrasi, melainkan pelanggaran tata ruang.
Ia juga mengungkapkan, Perda menyebut tanah terlantar sebagai sumber utama lahan pertanian pangan pengganti (Pasal 91). Negara sendiri mengakui tanah terlantar harus dikembalikan menjadi lahan produktif untuk pangan, dan yang paling layak menggarapnya adalah rakyat yang sudah ada di sana.
“Perda mengamanatkan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang di Kawasan Agribisnis Cililin (Pasal 42), serta penilaian pola ruang dengan menyandingkan perizinan berusaha dan hak atas tanah (Pasal 97). Pemerintah daerah tidak boleh diam. Kewajiban itu tertulis,” jelas Sandi.
Setiap warga, lanjut Sandi, punya hak yang dijamin Pasal 104, mengetahui rencana tata ruang, menuntut penghentian kegiatan yang menyimpang, dan menuntut ganti rugi yang layak.
“Kami juga mengingatkan satu hal. Pasal 115 memberi waktu tiga tahun untuk menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak berizin. Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat tidak akan membiarkan pasal ini menjadi alat untuk menertibkan rakyat kecil, sementara penguasaan lahan skala besar yang telantar justru dibiarkan. Penertiban harus dimulai dari atas, bukan dari gubuk petani,” jelas Sandi.
“Atas dasar itu, sebagai Ketua Komisi I, kami menyampaikan tuntutan berikut. Kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh HGU dan penguasaan lahan skala besar di WP Cililin, luas, masa berlaku, dan pemanfaatan riilnya. Hasilnya dibuka ke publik sesuai amanat Pasal 103 ayat (6),” sambung Sandi.
Ia juga meminta agar Pemda KBB melakukan audit tata ruang sesuai Pasal 97 dan Pasal 101 ayat (3) atas lahan perkebunan yang diduga telantar, dan menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 102.
“Mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten yang diketuai Bupati, lalu mengusulkan tanah telantar dan eks-HGU di selatan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diredistribusikan kepada penggarap,” tegasnya.
Sebagai Ketua Komisi 1 DPRD, ia juga meminta Pemda KBB menunda penertiban berdasarkan Pasal 115 huruf c terhadap garapan rakyat sampai ada penyelesaian status tanah yang adil.
Pelibatan perwakilan petani dan penggarap selatan dalam Forum Penataan Ruang (Pasal 106) dan dalam penyusunan RDTR kecamatan selatan (Pasal 110) dianggap perlu pula dilakukan.
Yang perlu juga dilakukan adalah pengalokasian anggaran untuk pendataan penggarap, fasilitasi sertifikasi, dan pendampingan hukum warga.
“Komisi I berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini melalui peninjauan lapangan, serta melalui fungsi anggaran. Kami juga akan menjadikan isu agraria selatan sebagai agenda utama dalam Peninjauan Kembali RTRW lima tahunan (Pasal 109),” jelas Sandi.
“Keadilan ekologis bukan hanya soal menjaga hutan dan air. Keadilan ekologis berarti memastikan orang yang menjaga tanah itu juga punya hak atas tanah itu,” pungkas Sandi. (*)






