Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Gubernur Jawa Barat di Kantor Walikota Depok, Gedung Dibaleka II.

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Rapat Koordinasi ini mempertemukan unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna memperkuat sinergi tata kelola pemerintahan dan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Dalam agenda tersebut, Bupati Jeje Richie Ismail hadir didampingi oleh Kepala Bappelitbangda, Kepala BKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat.

Dalam rakor ini, pembahasan berfokus pada berbagai agenda prioritas pembangunan daerah, diantaranya peningkatan akses pendidikan masyarakat, penanganan masalah kesehatan melalui evaluasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), serta percepatan penurunan stunting.

Selain membahas agenda prioritas tersebut, momen penting dalam kegiatan ini adalah dilakukannya Penandatanganan Peraturan Bupati/Walikota tentang Sinergi Pengawasan dan Peningkatan Kepatuhan Penggunaan NITKU/NPWP Cabang dalam Pelaporan Pajak Penghasilan, serta Penandatanganan Berita Acara Kerja Sama Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Non Formal.

Langkah penandatanganan regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengawasan dan kepatuhan perpajakan, sekaligus memberikan jaminan serta perlindungan sosial ketenagakerjaan yang nyata bagi para pekerja di sektor non-formal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jeje Richie Ismail menyambut baik penguatan sinergi lintas sektor serta penetapan regulasi strategis ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait agar layanan dasar baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun jaminan ketenagakerjaan dapat dirasakan secara optimal dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bupati Jeje Richie Ismail.

Beliau juga menambahkan bahwa penetapan aturan perpajakan dan perlindungan tenaga kerja menjadi pijakan penting bagi daerah.

“Penandatanganan Peraturan Bupati terkait NITKU/NPWP Cabang ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaporan pajak di daerah. Di sisi lain, kerja sama perlindungan tenaga kerja non-formal menjadi wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan rasa aman dan jaminan sosial bagi para pekerja rentan,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *