Bupati Jeje, Meminta Saling Support APBD Sehat Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat KBB

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM – Pemerintah Daerah Bandung Barat telah menyampaikan penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-KUA PPAS) tahun 2026, yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam rangka penyampaian perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026, Kamis (17/09), menyatakan, perubahan kebijakan umum anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

“Rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2026 secara garis besar terdiri dari pendapatan daerah, yang ditargetkan dalam rancangan perubahan yaitu sebesar Rp.3,16 (tiga koma enam belas ) triliun, bertambah sebesar Rp. 25,39 (dua puluh lima koma tiga puluh sembilan) milyar atau naik 0,80(Nol koma delapan puluh) perse dari target sebelum Perubahan APBD sebesar Rp.3,13 (Tiga koma tiga belas) triliun,” kata Jeje.

Dalam perubahan tersebut Jeje juga menyebut, belanja daerah, yang dianggarkan dalam rancangan perubahan yaitu sebesar Rp.3,36 ( Tiga koma tiga puluh enam) triliun, bertambah sebesar Rp.169,06 (Seratus enam puluh sembilan koma nol enam) milyar atau naik 5,02 (lima koma nol dua) persen dari anggaran sebelum perubahan APBD Rp.3,19 ( tiga koma sembilan belas ) triliun.

“Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah, yang alokasikan dalam rancangan perubahan sebesar Rp.205,67(Dua ratus lima koma enam puluh tujuh) milyar, bertambah sebesar Rp.143,67 (seratus empat puluh tiga koma enam puluh tujuh) milyar atau 69,86 (enam puluh sembilan koma delapan puluh enam) persen dari alokasi sebelum perubahan APBD yaitu sebesar Rp.62 (Enam puluh dua) milyar, sementara pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.0,“ jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari perangkaan tersebut, maka pada rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 ini, selisih antara pendapatan daerah dikurangi belanja daerah dapat ditutupi oleh pembiayaan penerimaan daerah, sehingga posisi anggaran dalam keadaan berimbang.

“Sebagai landasan dari materi yang terkandung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah kebijakan umum Perubahan APBD Tahun 2026, prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD Tahun 2026, serta kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat yang harus dialokasikan dalam Perubahan APBD ini. Kebijakan tersebut antara lain, bantuan keuangan khusus Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026,” ungkap Jeje.

Jeje lebih jauh mengatakan, kebijakan tersebut berlandaskan pula pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2024, dan penyaluran dana treasury deposit facility pada tahun anggaran 2026 dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.

“Kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut diharapkan akan berdampak pada perubahan-perubahan yang bersifat positif bagi kinerja Pemerintahan Daerah maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat yang kita cintai,” kata Jeje.

“Mari kita bersama-sama saling support untuk menciptakan APBD yang sehat guna mewujudkan kesejahteraaan bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat melalui kerja sama yang baik disertai adanya saling pengertian yang mendalam, kami yakin sepenuhnya bahwa apapun hambatan yang timbul dapat diselesaikan dengan sebaik baiknya, sehingga tercipta iklim yang kondusif,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Jeje juga mengungkapkan bahwa keberhasilan yang telah dicapai pemerintahannya selama ini, pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan DPRD serta seluruh lapisan masyarakat, yang keberadaannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *