BANDUNGSATU.COM- Pemerintah Daerah Bandung Barat mengusulkan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Disebut dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp3,16 triliun.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dalam rapat DPRD Kabupaten Bandung Barat, Senin (14/09).
Dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah Bandung Barat mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Dalam Nota pengantar perubahan KUA-PPAS tersebut Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan Pemerintah Daerah juga mempertimbangkan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
“Dengan mempertimbangkan
situasi dan kondisi, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah mengusulkan untuk melaksanakan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” kata Jeje Ritchie Ismail.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,16 triliun. Angka tersebut bertambah Rp 25,39 miliar atau naik 0,80 persen dibandingkan target sebelum perubahan APBD sebesar Rp3,13 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan dianggarkan sebesar Rp3,36 triliun.
Nilai tersebut bertambah Rp169,06 miliar atau naik 5,02 persen dari anggaran sebelum perubahan APBD sebesar Rp3,19 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah, dalam rancangan perubahan dialokasikan sebesar Rp205,67 miliar. Jumlah tersebut bertambah Rp143,67 miliar atau naik 69,86 persen dari alokasi sebelum perubahan APBD sebesar Rp62 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan ditetapkan sebesar Rp0.
“Dari perangkaan tersebut, maka pada rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah dapat ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah, sehingga posisi anggaran berada dalam keadaan berimbang,” kata Bupati.
Sebagai landasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah Bandung Barat berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD, serta kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut meliputi bantuan keuangan khusus Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2026.
Jeje mengatakan, pihaknya berharap kebijakan dan dokumen perencanaan tersebut dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah.
Oleh karenanya, pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berlangsung secara konstruktif melalui komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara Pemerintah Daerah Bandung Barat dan DPRD.
“Sehingga anggaran yang ditetapkan dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Jeje.
Dengan rancangan tersebut, Pemerintah Daerah Bandung Barat dan DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan mengacu pada kebijakan dan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. (*)






