Ketua DPRD KBB, Meminta Bupati Jeje Ritchie Ismail Pecat Sekda dan Kepala BKAD Penyebab Carut Marut APBD dan Birokrasi

Ketua DPRD KBB, Muhammad Mahdi.

BANDUNGSATU.COM– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi meminta Bupati memecat Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Zakir dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Heru Purnomo yang diduga memainkan APBD dan carut marut birokrasi.

Muhammad Mahdi melihat, hubungan kerja antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Kabupaten Bandung Barat) kerap memanas terkait tata kelola anggaran (APBD) serta penataan birokrasi/rotasi jabatan. Ia menlaah bahwa memanasnya Hubungan kerja tersebut dipicu oleh ’kewenangan’ berlebih dari Sekda dan Kepala BKAD.

“Ade Zakir Hasim yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat/Pj Bupati Bandung Barat, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Heru Purnomo ini, sering menjadi sorotan DPRD dalam rapat dengar pendapat maupun forum evaluasi anggaran daerah,” kata Mahdi, Senin malam (07/09).

Meski demikian, Mahdi mengatakan, secara regulasi ASN, penjatuhan sanksi pencopotan atau pemecatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan/Dinas tidak bisa dilakukan secara instan oleh Bupati.

Oleh karenanya ia mendorong mekanisme evaluasi kinerja, pemeriksaan Inspektorat, pertimbangan Majelis Kode Etik ASN, serta persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terlepas dari hal tersebut DPRD melalui surat bernomor 100//DPRD/2026, yang ditunjukkan oleh Muhammad Mahdi, menyatakan dukungannya terhadap Grakan Ormas Bandung Barat Bersatu yang menggelar tuntutan terhadap Pemda Bandung Barat untuk membersihkan pejabat yang melakukan penyalah gunaan wewenang.
”Yang bertanda tangan di bawah ini, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat bersama para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, bertindak atas nama representasi aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung Barat, dengan ini menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Gerakan Ormas Bandung Barat Bersatu,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bandung Barat.

”Dukungan ini didasarkan pada fungsi pengawasan DPRD serta demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, dan kondusifitas daerah di Kabupaten Bandung Barat,” imbuh pernyataan resmi DPRD dalam surat tertanggal 7 September tersebut.

DPRD melalui surat tersebut secara resmi menyatakan, mengusulkan dan mendesak digantinya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, S.T, M.Si, dari jabatannya saat ini.

Pernyataan dukungan dan usulan penggantian tersebut disampaikan secara resmi kepada Bupati Bandung Barat, Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sebelumnya, ratusan massa turun ke kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mendesak Bupati Jeje Ritchie Ismail mencopot Sekretaris Daerah Ade Zakir bukan sekadar sebuah demonstrasi.

Aksi tersebut merupakan alarm keras terhadap kondisi birokrasi Bandung Barat. Ketika ketidakpuasan sudah tumpah ke ruang publik, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjawabnya dengan pernyataan normatif. Ada sesuatu yang harus dievaluasi secara serius.

Sorotan terhadap Sekda menjadi semakin relevan karena posisi tersebut merupakan simpul utama mesin Pemerintahan Daerah. Sekda seharusnya menjadi penggerak birokrasi, pengawal kebijakan kepala daerah, koordinator perangkat daerah, sekaligus figur yang memastikan APBD diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata. Oleh karenanya, ketika birokrasi dianggap berjalan tanpa arah yang jelas, pertanyaan terhadap kapasitas kepemimpinan Sekda menjadi sesuatu yang wajar dan legitimate.

Kritik yang berkembang di tengah masyarakat adalah bahwa kepemimpinan birokrasi KBB terlalu lama berada dalam mode administratif dan normatif. Rapat dilakukan, surat berjalan, koordinasi berlangsung, tetapi lompatan perubahan yang nyata justru dipertanyakan. Birokrasi akhirnya terlihat sibuk mengurus prosedur, sementara persoalan substantif daerah membutuhkan keberanian untuk diputuskan dan diselesaikan.

Lebih keras lagi, muncul persepsi bahwa energi kepemimpinan birokrasi justru lebih banyak digunakan untuk mengamankan posisi, membangun perlindungan internal dan menjaga kepentingan kekuasaan, ketimbang mengamankan kepentingan masyarakat. Ini memang merupakan persepsi yang harus dibuktikan atau dibantah dengan data. Namun ketika persepsi tersebut telah menjadi bahan kritik publik, pemerintah tidak boleh bersikap defensif. Jawabannya harus kinerja, bukan retorika.

Birokrasi yang sehat seharusnya membuat ASN bekerja dengan tenang, profesional dan berdasarkan merit. Pejabat tidak boleh merasa harus membaca arah angin politik sebelum mengambil keputusan. Jika ASN lebih sibuk bertanya “siapa yang aman?” daripada “apa yang harus diselesaikan?” maka sesungguhnya birokrasi telah kehilangan kompasnya.

Lebih memprihatinkan lagi apabila kepemimpinan birokrasi kehilangan sense of crisis dan sense of empathy. Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya mampu menjelaskan mengapa sesuatu sulit dilakukan. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang bertanya: apa yang bisa kita lakukan agar persoalan itu selesai? Sekda seharusnya berada di barisan terdepan mencari solusi, bukan sekadar menjadi penjaga prosedur.

Bandung Barat tidak sedang membutuhkan birokrasi yang hanya “asal sesuai aturan.” KBB membutuhkan birokrasi yang mampu menerjemahkan aturan menjadi solusi. Kepatuhan terhadap regulasi memang wajib, tetapi kepatuhan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari inovasi, memperlambat keputusan, atau melempar persoalan dari satu meja ke meja lainnya.

Di sinilah persoalan kepemimpinan Sekda menjadi semakin strategis. Sekda bukan administrator biasa. Ia adalah dirigen orkestrasi pemerintahan. Jika dirigen tidak mampu membuat seluruh instrumen bergerak dalam satu irama, maka yang terdengar bukanlah musik pembangunan, melainkan kebisingan birokrasi.

KBB pun berisiko kehilangan momentum. Daerah ini memiliki potensi ekonomi, pariwisata, industri, pertanian, sumber daya manusia dan posisi geografis yang strategis. Tetapi semua potensi itu tidak akan menjadi apa-apa jika mesin pemerintahannya lamban, terlalu berhati-hati, kehilangan keberanian mengambil terobosan, dan lebih sibuk mempertahankan status quo.

Ironisnya, masyarakat justru semakin membutuhkan pemerintah yang agresif menyelesaikan masalah, sementara birokrasi berisiko terjebak dalam budaya business as usual. Padahal setiap tahun anggaran yang berlalu tanpa terobosan berarti adalah kesempatan pembangunan yang hilang. Setiap jabatan strategis yang tidak segera diisi dengan figur yang tepat adalah energi organisasi yang terbuang.

Karena itu, tuntutan pencopotan Sekda seharusnya tidak langsung ditafsirkan sebagai perebutan jabatan. Bupati harus berani mengubahnya menjadi momentum evaluasi total terhadap mesin birokrasi KBB. Ukur Sekda dengan indikator yang objektif: capaian pembangunan, efektivitas koordinasi OPD, kualitas pelayanan publik, disiplin birokrasi, percepatan pengisian jabatan, kualitas pengelolaan APBD, inovasi pemerintahan, serta kemampuan menyelesaikan persoalan lintas sektor.

Bila hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik, pemerintah harus mampu mempertahankannya dan menjelaskan kepada publik berdasarkan data. Tetapi jika evaluasi menunjukkan kepemimpinan tidak lagi efektif, maka jangan pertahankan seseorang hanya karena pertimbangan kenyamanan politik atau kepentingan kelompok. Jabatan Sekda bukan hak istimewa. Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada kepala daerah, ASN dan terutama masyarakat.

Bupati Jeje kini menghadapi pilihan yang tidak ringan mempertahankan kenyamanan birokrasi atau melakukan koreksi untuk menyelamatkan momentum pemerintahan. Membiarkan persoalan berlarut hanya akan memperbesar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, evaluasi yang terbuka, objektif dan berbasis kinerja justru dapat memperkuat legitimasi pemerintahan.

Bandung Barat membutuhkan Sekda yang hadir sebagai lokomotif perubahan, bukan sekadar penjaga rel. Membutuhkan pemimpin birokrasi yang berani mengambil keputusan, memiliki empati, mampu menggerakkan ASN, dan tidak menjadikan jabatan sebagai tujuan akhir. Sebab ketika jabatan berubah menjadi sesuatu yang harus diamankan, sementara kepentingan publik menjadi nomor berikutnya, maka birokrasi telah kehilangan alasan keberadaannya.

KBB tidak kekurangan aturan. KBB tidak kekurangan rapat. KBB juga tidak kekurangan pejabat. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk bekerja dan memimpin. Jika birokrasi terus berjalan secara normatif, masyarakat berhak bertanya, siapa sebenarnya yang sedang dilayani, kepentingan rakyat atau kepentingan mempertahankan kekuasaan?

Dan jika pertanyaan itu semakin keras terdengar di jalanan, mungkin sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berhenti sekadar mendengar suara demonstrasi dan mulai mendengar pesan yang lebih besar di baliknya: rakyat sedang meminta perubahan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *