Selama Sebulan, Satnarkoba Polres Cimahi Bekuk 18 Pengedar Narkoba

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari para pelaku di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020). Foto/BANDUNGSATU.COM
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan bersama Kasat Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari para pelaku di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020). Foto/BANDUNGSATU.COM

BANDUNGSATU.COM – Satnarkoba Polres Cimahi berhasil membekuk sebanyak 18 pengedar narkoba dalam satu bulan terakhir. Mereka adalah pengedar shabu dan ganja sintetis yang beraksi di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.

“Para tersangka ini ada yang beraksi di wilayah Cimahi, Bandung Barat, dan Kota Bandung,” kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020).

Indra mengungkapkan, ke-18 pelaku yang diamankan berasal dari sebanyak 14 kasus yang terdiri dari dua orang bandar dan 16 sebagai kurir. Mereka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekpedisi dan jualan online.

“Baik pengedar dan pembeli tidak bertemu langsung. Pengiriman barangnya ada yang dengan cara ditempel dan menggunakan jasa pengiriman (ekpedisi),” terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, dari total pelaku ada yang merupakan residivis untuk kasus yang sama. Secara keseluruhan mereka menjalankan aksinya di wilayah Cimahi di lima lokasi, delapan di Bandung Barat dan satu di Kota Bandung.

“Mereka semua dijerat Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar,” sebutanya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, narkoba yang dijual oleh pelaku ada hasil produksi sendiri tapi ada juga yang dikirim dari daerah lain. Kualitas barangnya sangat bagus, tapi dijual dengan harga murah sehingga banyak konsumen yang tertarik.

“Kualitas barangnya bagus dan dijual Rp100.000-150.000/gram. Ada juga yang menjual ditambah bonus kaos,” ucapnya. (RZK)

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku :

107,88 gram shabu
56,84 gr ganja
1776,42 gr tembakau sintetis
12 lakban
4 timbangan
14 hanphone
3 bungkus plastik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *