BANDUNGSATU.COM – Ironis SMP Negeri 2 Ngamprah Rusak Parah Dibiarkan Diduga Kurang Pembinaan Disdik KBB
Di media sosial, belakangan ini SMP Negeri 2 Ngamprah Bandung Barat tengah menjadi sorotan karena kerusakan masif di berbagai sudut dan fasilitas sekolah.
Salah satu unggahan yang mencengangkan, diperlihatkan dalam video salah satu kelas harus merogoh uang kas untuk membeli semen dan pasir demi melakukan perbaikan terhadap diding kelas yang mengelupas.
Tak hanya mengeluarkan uang kas, pengerjaan perbaikan hingga pengecatan pun harus dilakukan sendiri oleh siswa.
Kerusakan masif yang disebut di berbagai unggahan antara lain, tembok yang mengelupas hingga plafon bolong.
Atas situasi ini gelombang protes pun datang dari orang tua murid dan alumni yang mengaku praktik pungutan untuk perbaikan sekolah ini ditengarai sudah berlangsung lama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Indonesian Education Monitoring Center (IEMC), Ronald A. Sinaga (BroRon), memberikan pernyataan keras. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah.
“Ini sekolah negeri, bukan proyek kerja bakti. Jika siswa dan orang tua harus patungan untuk perbaikan sarana, lalu Dana BOS dikemanakan?” ujar BroRon.
Bro Ron mengatakan, sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS Reguler wajib dialokasikan untuk pemeliharaan sarana non-struktural, seperti menambal dinding, memperbaiki toilet, dan mengecat ruang kelas. Regulasi juga melarang keras sekolah negeri melakukan pungutan operasional kepada siswa.
Atas temuan ini, IEMC mendesak Inspektorat Daerah KBB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
“Jika terbukti ada penyelewengan Dana BOS yang mengorbankan fasilitas belajar siswa, oknum kepala sekolah yang bertanggung jawab harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Bro Ron.
Ia juga mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah bisa saja menggalang dana perbaikan dari masyarakat, namun wajib menyusun proposal yang diketahui pihak sekolah sebelum menggalang dana dari masyarakat.
Dana hasil penggalangan tersebut kemudian disimpan dalam rekening bersama atas nama Komite Sekolah dan Sekolah.
Dana itu kemudian digunakan untuk menutupi kekurangan operasional, program peningkatan mutu, atau pengembangan sarana/prasarana.
Sementara itu menyoroti adanya polemik di SMP Negeri 2 Ngamprah Kabupaten Bandung Barat ini, Divisi Humas Lembaga Studi Masyarakat Bandung Barat, Mentari Kala Senja melihat polemik di SMP Negeri 2 Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, ada kaitannya dengan dugaan kasus pelecehan oleh oknum guru dan tidak terkelolanya fasilitas tempat belajar dengan baik, sehingga rusak serta tidak nyaman dan menjadi viral di media sosial.
“Isu tersebut akhirnya tersebar luas dan tentu mendapat reaksi dari masyarakat,” kata Mentari, Rabu (19/08).
“Pihak Pemda KBB sudah langsung datang ke lokasi sekolah melalui Dinas Pendidikan. Tetapi sangat ironis sekolah terbaik yang pernah mendapat penghargaan Adiwiyata Tingkat Nasional sebagai sekolah yang sukses menerapkan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, kondisinya memprihatikan,” imbuhnya
Mentari menyayangkan adanya sorotan dari berbagai media setelah viral di media sosial sehingga kerusakan bangunan SMP Negeri 2 Ngamprah terekspos keluar sekolah. Di media narasi yang tumbuh masih soal bangunannya yang banyak rusak dan seperti tidak terurus, sehingga tidak menunjukan sebagai sekolah terbaik.
Ia mengungkapkan, kasus ini muncul, tidak terlepas dari dugaan pimpinan sekolah terutama kepala sekolah, tidak bisa mengelola lingkungan sekolah. Ditambah dugaan minimnya pihak Dinas Pendidikan dalam memonitor keberadaan sekolah.
Padahal kalau melihat anggaran pendidikan di KBB sangat besar dari DAK non fisik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dan SMP sebesar Rp. 250 milyar ini, bisa dialihkan sebagian ke anggaran fisik untuk memperbaiki sekolah sekolah yang rusak. Belanja untuk Hibah dan belanja mesin bisa dikensel dulu dialihkan ke pemeliharaan ruang kelas.
Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bantuan operasional sekolah (BOS) sangat besar untuk SD dan SMP. Untuk Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler saja sekitar Rp.140.692.115.727, Belanja Hibah Rp.69.689.500.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp.15.553.122.950 dan Belanja Modal Aset Tetap lainnya Rp.24.305.151.323
“Bila anggaran DAK non fisik bantuan BOS dialihkan untuk perbaikan ruang belajar dan mengajar, kasus yang menimpa SMP Negeri 2 Ngamprah tidak terjadi. Disini pun harusnya pihak pendidikan dan sekolah ada niatan untuk memajukan pendidikan di KBB dan bukan mencari keuntungan. Yang muncul saat ini justru seperti ada pembiaran,” pungkas Mentari.
Adanya carut marut di SMP Negeri 2 Ngamprah Kabupaten Bandung Barat tidak terlepas dari kurangnya pembinaan dari Dinas Pendidikan terutama di Bidang Pembinaan Pendidikan SMP.
Kalau benar benar adanya pembinaan dari Dinas pendidikan, maka tidak akan terjadi dugaan kasus pelecehan seks terhadap alumni SMP Negeri 2 Ngamprah dan kondisi sekolah tidak terurus, banyak ruang belajar mengajar yang tidak layak seperti tembok terkelupas dan atap jebol serta papan tulis rusak.






