BANDUNGSATU.COM – Penerbitan Surat Edaran Nomor: SE/022/DP/V/2026 tertanggal 03 Mei 2026 oleh Ketua KADIN Kabupaten Bandung Barat (KBB), H. Syamsul Ma’arief, M.Pd.I., menuai kritik keras dan penolakan tegas dari jajaran pengurus.
Surat edaran tersebut dinilai secara sepihak menganulasi keabsahan Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Nomor: SKep/0107/DP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Dan Komposisi Personalia Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat Dan Dewan Pengurus Hasil Pergantian Antar Waktu KADIN Kabupaten Bandung Barat Sisa Masa Bakti 2024-2029.
Menanggapi kesewenang-wenangan tersebut, Asep Herna M. Taufik selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Riset, dan Inovasi Ketahanan Pangan KADIN KBB (berdasarkan Lampiran III SK No. SKep/0107/DP/II/2025) mewakili Forum Pengurus menyampaikan beberapa tuntutan.
Tuntutan tersebut yaitu, mendesak KADIN Indonesia (Pusat) dan KADIN Jawa Barat untuk melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan Ketua KADIN KBB. menyatakan Surat Edaran No. SE/022/DP/V/2026 batal demi hukum / tidak berlaku dan tetap mengakui keabsahan susunan pengurus PAW sisa masa bakti 2024–2029 berdasarkan SKep/0107/DP/II/2025 yang ditandatangani Almer Faiq Rusydi.
Asep Herna mengatakan, SKep/0107/DP/II/2025 Adalah Produk Hukum Organisasi yang Sah, Legal, dan Mengikat SK PAW No. SKep/0107/DP/II/2025 yang diterbitkan resmi oleh KADIN Provinsi Jawa Barat dan ditandatangani secara basah oleh Ketua Umum KADIN Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi pada 20 Februari 2025.
“Penerbitan SK ini didasarkan pada prosedur organisasi yang sah, yaitu Berita Acara Rapat Pengurus Lengkap KADIN KBB No: Sb/077/DP/2024 tanggal 26 November 2024 dan Surat Pengajuan PAW resmi No: SPem/090/DP/II/2024 tanggal 7 Februari 2025,” kata Asep, Senin (03/08).
Asep menegaskan, menganulasi SK Dewan Pengurus Provinsi hanya menggunakan selembar Surat Edaran di tingkat Kabupaten adalah tindakan melebihi wewenang (abuse of power) dan batal demi hukum.
Asep juga menyebut bahwa ahl ini terjadi imbas, ketidakmampuan kepemimpinan ketua KADIN KBB dalam menjaga keutuhan dan marwah organisasi. Ketua KADIN KBB dinilai gagal total (failure of leadership) dalam mengayomi pengurus dan memediasi dinamika internal.
“Bukannya merangkul pengurus yang disahkan oleh KADIN Jawa Barat, Ketua KADIN KBB justru mengabaikan ketetapan Bp. Almer Faiq Rusydi dan memaksakan kehendak sepihak yang merugikan iklim dunia usaha di Bandung Barat,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, Surat Edaran No. SE/022/DP/V/2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pengurus yang tercantum di dalam SKep/0107/DP/II/2025. Hirarki hukum KADIN menetapkan bahwa Surat Edaran Ketua Kabupaten tidak dapat membatalkan atau menyampingkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Provinsi.
Sengketa legalitas dan kesewenang-wenangan tata kelola di KADIN KBB ini, kata Asep, tetap dimonitor secara ketat dan intensif oleh KADIN Pusat (KADIN Indonesia). KADIN Pusat tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran AD/ART yang merusak tatanan organisasi pengusaha.
“KADIN adalah institusi milik bersama para pengusaha, bukan milik pribadi Ketua. Penonaktifan pengurus yang sah sesuai SK KADIN Jawa Barat tanpa mekanisme yang adil dan benar adalah bentuk pelecehan terhadap tatanan organisasi. Kami meminta KADIN Pusat dan KADIN Jawa Barat segera menertibkan kepemimpinan KADIN KBB,” pungkas Asep Herna. (*)






