BANDUNGSATU.COM – Perkembangan isu dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat, RW, telah menimbulkan dinamika opini publik yang signifikan.
Klarifikasi yang disampaikan melalui media online pada 13 Mei 2026 dinilai belum memenuhi standar komunikasi publik pejabat negara dalam kerangka good governance dan administrative accountanility.
Hal itu diaampaikan Praktisi Hukum, R.Wempy Syamkarya, SH, MH, Jumat (15/05).
Wempy menyebut berdasarkan materi klarifikasi yang beredar, terdapat tiga kekurangan fundamental.
Yang pertama menurut Wempy, defisit evidentiary. Klarifikasi hanya bersifat denial verbal tanpa menyertakan bukti bantahan obyektif.
“Dalam prinsif- administrative low, pembuktian dalam sengketa etika pejabat publik tidak dapat bertumpu pada Peryataan sepihak. Hal ini bertentangan dengan asas prudence dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Wempy.
Wempy mengatakan kesalahan yang ke dua adalah kegagalan dalam mekanisme transparansi.
“Penyampaian klarifikasi dilakukan secara monologik tanpa melibatkan lembaga pengawas internal. Padahal Pasal 9 UU 14 / 2008 tentang keterbukaan informasi publik mewajibkan informasi terkait kinerja dan perilaku pejabat publik bersifat terbuka, kecuali yang dikecualikan secara sah,” ungkap Wempy.
Wempy menegaskan, kesalahan yang ketiga adalah soal frame komunikasi publik.
Wempy menyebut, fokus narasi lebih diarahkan pada kerugian personal dan keluarga, bukan pada upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Hal ini menunjukkan disorientasi dalam memahami peran pejabat publik sebagai public trustee ,bukan subjek privat semata,” ujarnya.
Wempy mengatakan, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS pasal 4 mewajibkan PNS menjaga kehormatan dan martabat negara. Jadi adanya dugaan pelanggaran etika, wajib diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Inspektorat.
“Dalam PP 11 / 2017 tentang Manajemen PNS disebut bahwa pejabat eselon II yang menjadi objek kontroversi publik wajib menjalani evaluasi kinerja dan etika. Sementara dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebut ketidakberpihakan, kecermatan dan akuntabilitas wajib dipatuhi oleh setiap badan dan pejabat pemerintahan,” tegas Wempy.
Terlepas dari itu, lanjut Wempy, dalam hukum pidana dan perdata pasal 27 A UU 1 / 2024 tentang ITE disebut penyebaran informasi yang menyerang kehormatan orang lain dapat dipidana.
“Pada pasal 310 dan 311 KUHP disebut tentang ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, penggunaan hak hukum ini menuntut pembuktian unsur delik, sehingga klarifikasi tanpa bukti berisiko dianggap sebagai balas assertion,” kata Wempy.
Hukum Keterbukaan informasi dalam UU 14/2008, disebut, hasil pemeriksaan internal terhadap pejabat publik merupakan informasi yang wajib diumumkan, kecuali mengandung data pribadi yang dilindungi.
“Sengketa Informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi apabila PPID menolak membuka data,” jelas Wempy.
Untuk memulihkan legitimasi dan mencegah eskalasi konflik komunikasi publik, kata Wempy perlu aktivasi fungsi pengawasan internal.
“Inspektorat Kabupaten Bandung Barat wajib membentuk tim pemeriksaan independen dalam jangka waktu 7×24 jam dan mengumumkan hasil secara terbuka sesuai UU 13/ 2008,” ungkap Wempy.
“Konferensi pers terstruktur, lalu
klarifikasi lanjutan harus disampaikan dalam forum tatap muka yang melibatkan media, lembaga pengawas dan kuasa hukum. Hal ini untuk memenuhi prinsipdue process dan public accountanility,” imbuhnya.
Wempy juga mengatakan penerapan prinsip presumption of innocence dan due process.
Publik dan media diminta menahan diri dari vonis moral sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Di sisi lain, pejabat yang bersangkutan wajib kooperatif terhadap proses tersebut.
Wempy mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat perlu menyusun protocol krisis comminication bagi pejabat publik agar tidak terjebak pada klarifikasi defensif yang kontraproduktif.
“Klarifikasi seorang pejabat publik buka sekedar upaya pembelaan personal, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap bukti, keterlibatan pengawas, dan transparansi proses, klarifikasi tersebut hanya akan memperkuat persepsi negatif dan memperlemah wibawa institusi,” tegasnya.
“Negara hukum menuntut bahwa setiap tuduhan terhadap pejabat publik harus dijawab melalui proses,bukan melalui retorika,” pungkas Wempy. (*)






