Diduga Asosiasi Menjadi Alat Baru Monopoli Proyek di Kota Cimahi

Foto/Istimewa

BANDUNGSATU.COM Setiap kali Pemerintah Daerah melaksanakan proyek, untuk pengadaan barang dan jasa, ada aturan yang harus dijalankan.

Aturan tersebut diantaranya, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memunculkan adanya mekanisme percepatan E-Tendering.

Perubahan terhadap proses pemilihan Penyedia ini tetap dipertahankan pada ketentuan yang terbaru yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan nama Tender Cepat.

Dengan Tender Cepat ini maka setiap tender barang, jasa dan konstruksi yang dilakukan pemerintah akan dapat memapas prosedur yang sudah ada. Meski setiap tender spesifikasi sudah ditentukan, vendor atau penyedia hanya tinggal memasukkan angka penawaran.

Dalam lelang dan tender cepat ini, agency pemerintah yang membutuhkan barang atau jasa tinggal menyesuaikan spesifikasi dan standar barang yang sudah tersedia di pasar. Dengan cara ini, diharapkan pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun.

Dengan aturan tersebut, kata Aktivis dan juga Pengamat Kebijakan Publik Jabar, Agus satria, Pemerintah daerah dilarang menunjuk langsung pengerjaan proyek atau penyediaan barang dan jasa tanpa mekanisme tender ke Asosiasi seperti Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeknas).

“Isu monopoli dan gratifikasi proyek pemerintah di Kota Cimahi justru terjadi saat ini, di mana salah satu kelompok kecil pengusaha menguasai pengadaan barang dan jasa secara tidak wajar. Diduga menjadi alat penyalahgunaan wewenang untuk menjadi mesin uang dan uangnya masuk ke kantong pribadi,” kata Agus Satria.

Ia mengatakan, asosiasi menjadi alat baru yang total merubah tatanan.

”Praktik ini sudah melanggar Undang-Undang dan KPPU. Ada juga isu yang mempertanyakan kinerja legislatif yaitu monitoring atau pengawasan dan berkewajiban untuk bergerak bila diam saja di duga ada pembiaran dan persekongkolan,” tegas Agus.

Agus mengatakan penujukan pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan asosiasi ini diduga terjadi di  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan. Tiga dinas tersebut tersandera oleh kebijakan asosiasi dan PBJ.

”Dan peran PBJ atau dinas pengadaan barang dan jasa menjadi leading sektor yang disandingkan atau dikawin sirihkan dengan asosiasi. Jadi asosiasi dan PBJ jadi alat baru monopoli proyek Kota Cimahi,” jelas Agus.

”Dinas tersandra oleh kebijakan lewat asosiasi dan PBJ,” pungkas Agus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *